Menuju Sukoharjo bebas dari korupsi, pejabat dilarang pungli

photo author
- Jumat, 9 Mei 2025 | 14:45 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan DPUPR saat pengecekan jembatan rusak di Desa Pengkol, Kecamatan Nguter terdampak banjir. ( Foto Wahyu imam ibadi)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan DPUPR saat pengecekan jembatan rusak di Desa Pengkol, Kecamatan Nguter terdampak banjir. ( Foto Wahyu imam ibadi)

"Seiring dengan itu, saya bertekad agar Kabupaten Sukoharjo dapat mengimplementasikan nilai-nilai Best Practice dalam program pencegahan korupsi dan menciptakan Good Governance melalui Monitoring, Controlling, and Surveillance for Prevention (MCSP), Survei Penilaian Integritas (SPI), Reformasi Birokrasi (RB), Zona Integritas (ZI), Desa Antikorupsi, Pendidikan Antikorupsi dan SPIP-Terintegrasi," katanya.

Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pencanangan ini adalah langkah awal yang strategis untuk menciptakan lingkungan kerja yang berintegritas, di mana setiap pegawai memiliki kesadaran dan keberanian untuk menolak segala bentuk korupsi.

Khususnya mengenai Zona Integritas yang merupakan predikat yang diberikan kepada unit kerja pemerintah yang memiliki komitmen kuat untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. "Saya menargetkan seluruh Perangkat Daerah dan Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk bisa menjadi Zona Integritas. Saya ingin agar Kabupaten Sukoharjo menjadi Kabupaten Berintegritas," lanjutnya.

Baca Juga: Ini kesalahan yang sering dilakukan orang Indonesia saat gigi, begini yang benar menurut dokter

Tujuan utama dari pembangunan Zona Integritas adalah menciptakan birokrasi yang tidak hanya bersih dan akuntabel, tetapi juga efisien dan efektif dalam melayani masyarakat.

Zona Integritas menyasar area Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Birokrasi Yang Bersih dan Akuntabel, serta Pelayanan Publik yang Prima.

Selain Zona Integritas dari KemenPANRB bagi tingkat Perangkat Daerah dan Unit Kerja, terdapat juga program Desa Anikorupsi dari KPK bagi tingkat Desa.

Desa Antikorupsi bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta menanamkan nilai-nilai anti korupsi dalam kehidupan masyarakat desa.

Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat partisipasi masyarakat, dan memanfaatkan kearifan lokal dalam upaya pencegahan korupsi. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X