solo

Jamin kemudahan masyarakat, Pemkab Sukoharjo tekankan OPD pentingnya tingkatkan pelayanan publik

Kamis, 8 Mei 2025 | 17:00 WIB
Penyerahan penghargaan pelayanan publik Pemkab Sukoharjo. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)

HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo tekankan kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD) tentang pentingnya tingkatkan pelayanan publik.

Sebab hal itu sudah diamanatkan dalam Undang-Undang dalam rangka menjamin kesederhanaan, kemudahan, keterjangkauan dan memberikan manfaat dan dampak positif bagi masyarakat.

Asisten III Pemkab Sukoharjo Roni Wicaksono membacakan sambutan Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo saat membuka acara rapat koordinasi peningkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Sukoharjo, Kamis (8/5) mengatakan, setelah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik diberlakukan, penyelenggara pelayanan publik telah diamanatkan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam rangka menjamin kesederhanaan, kemudahan, keterjangkauan, dan memberikan manfaat dan dampak positif bagi masyarakat.

Baca Juga: PSIS vs PSS Sleman berebut sekoci ke Zona Aman

Sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tersebut, dan dalam rangka upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Ombudsman RI senantiasa melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan baik oleh instansi pemerintah maupun Pemerintah Daerah.

"Pada kesempatan yang baik ini, saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh Perangkat Daerah dan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik atas komitmen kita bersama untuk memprioritaskan peningkatan kualitas pelayanan publik," katanya.

Berdasarkan hasil evaluasi, pemantauan dan penilaian yang diselenggarakan oleh Kementerian PANRB, Ombudsman RI dan juga pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat, kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di Sukoharjo menunjukan peningkatan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun.

Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan (PEKPPP) dari Kementerian PANRB berupa Indeks Pelayanan Publik meningkat dari tahun 2022 sebesar 4,44 dengan predikat Sangat Baik menjadi 4,51 dengan predikat Pelayanan Prima di tahun 2023.

Baca Juga: Waspada Kosmetika Berbahaya: Temuan BPOM Bongkar 55 Produk Mengandung Zat Berbahaya

Bahkan di tahun 2024 meningkat lagi menjadi 4,60 dengan predikat Pelayanan Prima serta menempati peringkat Ke-10 nasional, dan ke-7 tingkat Provinsi Jawa Tengah.

Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombusman RI juga menunjukkan peningkatan, di tahun 2022 kita mendapatkan nilai 90.19 meningkat menjadi 97.41 di tahun 2023, dan di tahun 2024 menjadi 99.36, dan tiga tahun berturut-turut kita mendapatkan kategori “Zona Hijau” dengan opini tingkat kepatuhan “Kualitas Tertinggi”.

Capaian tersebut menempatkan Kabupaten Sukoharjo sebagai peringkat kedua untuk kategori kabupaten di tingkat Nasional.

Sedangkan untuk Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dilakukan penilaiannya melalui Survei Kepuasan Masyarakat juga mengalami peningkatan dari tahun 2022 dengan nilai 83,69 (kategori Baik), meningkat menjadi 85,35 (kategori Baik) di tahun 2023, dan pada tahun 2024 menjadi 86,04 (kategori baik).

Baca Juga: Lakukan tindak tak terpuji, dua pelajar diamankan polisi

Di samping keberhasilan atas capaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik tersebut di atas, perlu saya sampaikan bahwa berdasarkan evaluasi dari Kementerian PANRB masih terdapat beberapa hal yang masih perlu untuk dioptimalkan, antara lain Pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik melalui Forum Konsultasi Publik (FKP).

Halaman:

Tags

Terkini