KPU Yogya dipilih oleh KPU Pusat untuk susun Standar Pelayanan Publik

photo author
- Jumat, 20 Desember 2024 | 19:55 WIB
FKPU Yogyakarta gelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di The Malioboro Hotel, Kamis (19/12). ( Foto: Wahyu Turi K)
FKPU Yogyakarta gelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di The Malioboro Hotel, Kamis (19/12). ( Foto: Wahyu Turi K)

HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yogyakarta menjadi salah satu tempat yang ditunjuk KPU RI dari empat KPU kota/kabupaten lain untuk menyusun standar pelayanan publik.

Ketua KPU Yogyakarta Noor Harsya Aryo Samudro mengatakan, penyusunan standar ini dimaksudkan untuk memperkuat transparansi serta efisiensi pelayanan terhadap masyarakat hingga peserta pemilu.

Ia menyampaikan, saat ini standar pelayanan tersebut sudah disusun dalam draft untuk kemudian dikonsultasikan ke publik dan dilanjutkan dengan forum group discussion (FGD) agar mendapat masukan dan kritik dari pemangku kepentingan di Kota Yogya.

“Sehingga kami memiliki komitmen, kesadaran atas pelayanan minimal di Yogyakarta dan prosedurnya dalam melayani peserta pemilu, pemilih, dan masyarakat, agar sistematika evaluasi pengukuran pelayanan di Yogyakartw bisa diidentifikasi,” jelas Harsya, Kamis (19/12/2024).

Baca Juga: Keteladanan sebagai kunci keberhasilan pendidikan anak

Ia menyebutkan ada 6 elemen utama yang dirancang untuk meningkatkan pelayanan publik di Kota Yogya. Salah satunya mekanisme pengajuan komplain oleh masyarakat maupun peserta Pemilu jika mendapati pelayanan dari KPU yang tidak sesuai prosedur.

Selain itu KPU Kota Yogya juga menyiapkan kelompok pelayanan khusus yang bertugas untuk menerima dan menindaklanjuti aduan dan masukan dari masyarakat. Dalam hal ini ia memastikan tranparansi dengan membuat laporan kinerja atas pelayanan publik.

“Peserta pemilu atau masyarakat bisa komplain kepada kami manakala pelayanan kami tidak sesuai standar pelayanan yang kami susun,” katanya.

Baca Juga: Rayakan Natal Bersama, Kereta Bandara Ajak Anak Panti Asuhan Naik Kereta

Di samping itu Harsya mengaku, sejauh ini KPU banyak menerima aduan dibandingkan masukan. Salah satunya keluhan masyarakat terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Pada kasus tersebut banyak masyarakat yang namanya tercatat sebagai anggota partai politik, padahal mereka bukan anggota partai. Selain itu banyak juga warga yang meminta informasi keterbukaan publik.

“Mereka (warga yang tercatut namanya) meminta untuk mengeluarkan dari keanggotaan partai (di Sipol), kami berikan surat keterangan bahwa mereka keberatan tercatut sebagai anggota partai politik,” tutupnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X