news

Duka May Day, ribuan buruh Sukoharjo terdampak PHK

Rabu, 30 April 2025 | 14:15 WIB
Ilustrasi. Pabrik Sritex (Foto: Wahyu Imam Ibadi)

HARIAN MERAPI - Duka menyelimuti menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2025. Sebab ribuan buruh terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pengaruh perusahaan tutup.

Selain PHK, nasib buruh terpuruk karena upah yang diterima rendah dan belum jelas status kerja karena hanya kontrak dan bukan pekerja tetap.

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Rabu (30/4) mengatakan, gerakan buruh dalam memperjuangkan hak-haknya selalu tak terhentikan bergerak secara dinamis.

May Day merupakan penghargaan dunia international terhadap keberadaan dan eksistensi buruh sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam hubungan industrial.

Baca Juga: Kekejaman Israel menjadi-jadi, 360 tenaga medis di Jalur Gaza ditangkap

Perjuangan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan buruh atau pekerja harus senantiasa digaungkan diera ketidak adanya kepastian hukum di negeri tercinta dimana posisi buruh atau pekerja menjadi terpinggirkan diantara carut marut dan tumpang tindihnya regulasi ketenaga kerjaan.

Namun demikian May Day tidak harus mencekam, sinergitas yang baik antara lembaga terkait menjadi salah satu upaya nyata untuk tetap menggaungkan perjuangan kesejahteraan buruh atau pekerja.

Oleh karena itu Forum Peduli Buruh Kabupaten Sukoharjo kembali menyampaikan permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan yang menjadi isu daerah maupun nasional sehingga menjadi perhatian bersama untuk mengambil langkah-langkah konkrit dan terukur.

FPB Sukoharjo dalam peringatan May Day tahun 2025 mengajukan empat tuntutan kepada pemerintah. Pertama, maraknya PHK massal. Pihak perusahan dituding dengan alasan efisiensi justru mengorbankan buruh.

Baca Juga: Pemilik lama sukarela lakukan pengosongan, eksekusi rumah di Saman Bantul aman, begini suasananya

Hal itu terlihat dengan adanya kebijakan perusahan yang merugikan seperti meliburkan atau merumahkan buruh tanpa ada batas waktu yang ditentukan. Dalam kebijakan perusahan tersebut buruh dipaksa mengundurkan diri sepihak tanpa diberi hak

Tuntutan FPB Sukoharjo kedua yakni upah layak bagi buruh. Peraturan mengenai pengupahan telah mengebiri upaya-upaya untuk menuju upah yang berkeadilan, Ketiga, Tolak sistem kerja outsourching.

Karena sistem kerja ini hanya akan menjadikan buruh / pekerja sebagai obyek dan menjauhkan dari nilai kemanusiaan. Terkahir, keempat, terbitkan regulasi pengupahan yang berkeadilan dengan berpedoman pada survei Kebutuhan
Hidup Layak (KHL).

"May Day tahun 2025 ini penuh duka karena ribuan buruh di Sukoharjo terdampak PHK karena perusahan tutup. Buruh semakin terpuruk karena banyak aturan merugikan dan kebijakan belum memihak buruh," ujarnya.

Baca Juga: Diduga bakar rumah, lelaki setengah baya ditangkap polisi, ini motifnya

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB