gunungkidul

Polres Gunungkidul Buka Layanan Aduan Korban Aksi Premanisme Berkedok ‘Debt Collector’

Senin, 28 April 2025 | 21:00 WIB
Ilustrasi penagihan oleh debt collector. (Airdone/Freepik)

HARIAN MERAPI - Polres Gunungkidul berkomitmen untuk memberantas aksi premanisme berkedok jasa tagih utang (debt collector).

Aksi premanisme berkedok debt collector ini terjadi di Kapanewon Panggang dan Semanu beberapa hari lalu.

Langkah pemberantasan aksi premanisme berkedok debt collector yang dilakukan Polres Gunungkidul ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Baca Juga: Polres Sukoharjo Amankan Puluhan Botol Miras Saat Gelar Razia Tempat Hiburan Malam

Kapolres Gunungkidul, AKBP Miharni Hanapi SIK MSi mengatakan, pihaknya telah resmi membuka layanan aduan masyarakat.

Layanan aduan masyarakat ini jika terjadi tindak kekerasan oleh oknum yang mengatasnamakan debt collector.

Meskipun berdalih melaksanakan pekerjaannya, tidak boleh melakukan intimidasi atau perampasan dan melakukan tindakan kekerasan dan melawan hukum terhadap pihak tertagih.

“Kami siap merespon laporan masyarakat, baik melalui polsek terdekat maupun layanan kepolisian 110,” katanya.

Baca Juga: Dituduh Terlibat Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon di Bangunjiwo Bantul, Ini Tanggapan Bibit Rustamto

Setiap laporan dan informasi masyarakat akan ditindaklanjuti segera apabila masyarakat mengalami tindak pidana perampasan kendaraan di jalan atau dalam bentuk intimidasi maupun ancaman kekerasan.

Karena itu Polres Gunungkidul meminta masyarakat dapat memanfaatkan layanan kepolisian manakala menjadi korban premanisme.

Pihaknya meminta agar masyarakat tidak ragu untuk melapor ke polisi terdekat atau hotline yang telah disediakan kepolisian.

Baca Juga: Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Kopi Serius Pangan Nusantara Bertumbuh hingga Go Global

Layanan pengaduan ini dibuka juga sebagai upaya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya praktik renternir.

Halaman:

Tags

Terkini