HARIAN MERAPI - Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo masih memantau dan akan melibatkan serikat buruh PT Sritex untuk memastikan pembayaran upah sudah sesuai dengan ketetapan Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 2.359.488.
Langkah tersebut akan diambil FPB mengingat kondisi PT Sritex sekarang masih dalam masalah pailit.
Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Senin (10/2/2025) mengatakan, FPB Sukoharjo sudah mendapat kabar bahwa PT Sritex sanggup dan bersedia membayar upah buruh sesuai ketetapan Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 2.359.488.
Baca Juga: Anak cucu adalah investasi masa depan yang harus dipersiapkan secara optimal
Kesanggupan tersebut membuat FPB Sukoharjo lega karena upah sesuai UMK sudah menjadi hak buruh. Terlebih lagi, kondisi saat ini PT Sritex sedang dihadapkan masalah pailit.
FPB Sukoharjo akan memastikan upah sudah dibayar sesuai ketetapan Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 2.359.488 dengan berencana melibatkan serikat buruh PT Sritex.
Keterangan dari buruh tersebut menjadi bukti dan memperkuat kabar kesanggupan PT Sritex membayar upah sesuai ketentuan.
"Dari PT Sritex sendiri sudah menyatakan kesanggupan membayar upah sesuai UMK 2025. Kami masih memantau dan akan berkoordinasi dengan serikat buruh setempat untuk memastikan upah sudah dibayar sesuai UMK," ujarnya.
FPB Sukoharjo memberi perhatian khusus kepada buruh PT Sritex karena sedang dihadapkan masalah pailit perusahaan. Masalah tersebut juga menjadi perhatian pemerintah pusat.
"Buruh di PT Sritex jumlahnya sangat banyak hingga puluhan ribu orang. Para buruh ini juga berhak mendapat upah sesuai ketetapan UMK 2025," lanjutnya.
FPB Sukoharjo juga membuka diri bagi buruh PT Sritex memberikan informasi dan laporan mengenai upah yang diterima di bulan Januari dan Februari 2025. Sebab hal itu menjadi kepastian apakah buruh sudah menerima upah sesuai ketetapan UMK 2025 atau belum.
"Kami juga menunggu informasi dan laporan dari buruh PT Sritex apakah sudah menerima upah sesuai ketetapan UMK 2025 atau belum. Sebab posisi sekarang sudah Februari atau bulan kedua setelah penerapan UMK 2025 terhitung Januari lalu," lanjutnya.
Sebelumnya FPB Sukoharjo sudah melakukan pemantauan realisasi pembayaran UMK 2025 bersama dengan pengusaha dan Disperinaker Sukoharjo. Pemantauan bersama diawali pelaksanaanya pada Rabu (5/2) lalu.