Disperinaker Sukoharjo untuk memastikan pembayaran upah buruh sudah sesuai dengan ketentuan berencana akan melakukan pemantauan. Sasarannya yakni dengan mendatangi sejumlah perusahaan. Petugas nantinya akan meminta keterangan pihak manajemen dan mengecek langsung upah yang diterima buruh.
"Kami agendakan pemantauan ke sejumlah perusahaan memantau pembayaran UMK 2025. Kami akan meminta keterangan manajemen perusahaan dan cek ke buruh," ujarnya.
Disperinaker Sukoharjo secara resmi sudah menerima surat keputusan penetapan UMK tahun 2025 dari Gubernur Jawa Tengah. Disperinaker Sukoharjo selanjutnya melaksanakan tahapan sosialisasi secara resmi kepada pengusaha dan buruh pada 23 Desember 2024 lalu.
Pada tahapan sosialisasi tersebut Disperinaker Sukoharjo menyampaikan pengumuman secara resmi mengenai penetapan UMK tahun 2025 dari Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 2.359.488. Hasilnya diketahui baik pengusaha dan buruh sama-sama bisa menerima keputusan.
"Buruh dan pengusaha menerima keputusan penetapan UMK tahun 2025. Sudah kami sosialisasikan," lanjutnya. *