Pemantauan UMK pertama dilakukan dengan menyasar dua perusahaan. Hasilnya pihak pengusaha perusahaan tersebut sudah membayar upah sesuai ketetapan. Disisi lain buruh sudah menerima upah sesuai haknya. Hal ini melegakan karena aturan sudah dijalankan.
"Sudah dilakukan pemantauan pembayaran UMK 2025 di dua perusahaan. Rencananya kegiatan serupa akan dilakukan kembali setiap hari Rabu dan beberapa jadwal sudah disusun. Pemantauan melibatkan buruh, pengusaha dan Disperinaker Sukoharjo," lanjutnya.
Pada pemantauan pertama di dua perusahaan FPB Sukoharjo memastikan tidak menemukan pelanggaran. FPB Sukoharjo sudah meminta informasi dari buruh di dua perusahaan tersebut dan memastikan menerima upah sesuai ketetapan UMK 2025.
Sukarno menjelaskan sebelumnya sejumlah perusahaan khususnya industri padat karya dengan jumlah pekerja banyak diketahui kelabakan membayar UMK tahun 2025 yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 2.359.488.
Kondisi tersebut diketahui FPB Sukoharjo setelah melihat kondisi perusahaan yang terkesan mendadak harus membayar kenaikan upah buruh sebesar 6,5 persen. Meski begitu pihak perusahaan tetap menyatakan akan berusaha membayar upah buruh sesuai dengan ketetapan.
FPB Sukoharjo baru melakukan pemantauan UMK 2025 pada bulan Februari ini setelah melihat kondisi perusahaan khususnya industri padat karya dengan jumlah buruh sangat banyak pada Januari lalu mengalami kendala.
Sebab pihak perusahaan dinilai kelabakan harus mengeluarkan uang sangat besar untuk membayar UMK tahun 2025 yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 2.359.488.
Upah tahun 2025 tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibanding tahun 2024 lalu. Sukarno mengatakan, pihak perusahan kelabakan karena waktu yang dimiliki sangat singkat hanya satu bulan.
"Upah mendadak naik membuat perusahaan sempat kelabakan karena harus menyiapkan uang sangat besar untuk membayar UMK 2025," lanjutnya.
Sukarno menjelaskan, proses pembahasan UMK 2025 digelar pada sekitar pertengahan Desember 2024 lalu. Selanjutnya berselang tidak lama dilakukan penetapan dan sosialisasi. Hasil penetapan tersebut kemudian dilaksanakan pada Januari 2025.
"Jaraknya hanya setengah hingga satu bulan saja dan membuat pihak perusahaan khususnya industri padat karya dengan jumlah buruh sangat banyak belum siap," lanjutnya.
Sukarno menegaskan, meski perusahan kelabakan namun tetap memiliki komitmen membayar upah buruh sesuai ketetapan UMK 2025. Terlebih lagi hingga saat ini belum ada perusahan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2025.
"Perusahan tetap punya komitmen membayar upah buruh sesuai UMK 2025. Buruh masih memberi kesempatan karena memang perusahan butuh persiapan dana besar," lanjutnya.
FPB Sukoharjo nantinya terkait UMK 2025 selain melakukan pemantauan juga membuka posko pengaduan dibuka di kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo. Posko pengaduan sengaja dibuka sebagai tempat menampung aspirasi dan keluhan buruh yang menjadi korban pelanggaran pembayaran UMK 2025.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno, mengatakan, upah buruh terhitung 1 Januari 2025 sudah menerapkan ketetapan baru sesuai dengan hasil penetapan Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 2.359.488 atau mengalami kenaikan 6,5 persen dibanding tahun 2024 lalu. Upah tersebut harus diterima utuh buruh mulai Januari tahun ini.