"Bawaslu Sukoharjo masih menemukan pelanggaran. Meski tidak semasif pada Pilkada 2020 tapi di Pilkada 2024 tetap masih ada pelanggaran yang dilakukan terutama politik uang. Selain itu rendahnya partisipasi pemilih. Itu evaluasi kami," lanjutnya.
Terkait politik uang, Bawaslu Sukoharjo sudah melakukan upaya detwn meminimalisir pelanggaran. Namun pada pelaksanan Pilkada 2024 tetap saja masih ada pelanggaran.
"Bukan karena di Sukoharjo itu hanya diikuti calon tunggal tidak ada pelanggaran. Tetap ada pelanggaran terutama pemahaman regulasi baik dari peserta Pilkada maupun tim atau masyarakat," lanjutnya.
Rochmad menegaskan, terkait partisipasi pemilih Pilkada 2024 yang rendah itu juga masih bagian dari evaluasi Bawaslu Sukoharjo.
"Kami terkait teknis saja. Berkurangnya partisipasi pemilih masyarakat mungkin ada kebosanan dari masyarakat karena dalam satu tahun di 2024 lalu ada dua kali penyelenggaraan pemilu. Apalagi di Pilkada 2024 diikuti calon tunggal," lanjutnya.
Rochmad menjelaskan, penanganan pelanggaran Pemilu 2024 ada yang sampai proses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Baca Juga: Kasus Remaja Dikeroyok hingga Tewas di Semarang, Empat Pelaku Diringkus, Tiga Masih Buron
"Tapi berhenti di penyidikan atau pembahasan kedua. Karena lembaga di Gakkumdu berpendapat ini tidak memenuhi unsur pasal pelanggaran yang dilaporkan," lanjutnya. *