Sementara Ainun menambahkan, awal mula perkara tersebut setelah pihak termohon eksekusi Jaka Tri Purwantara yang melakukan gugatan atas jual beli yang dilakukan oleh Sarjumi.
Tetapi dalam putusan yang diambil majelis hakim justru menguatkan pemohon eksekusi yang menunjukkan jual beli tersebut sah.
Putusan PN Bantul juga dikuatkan putusan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Baca Juga: Dalami Kasus Kematian Darso, Polda Jateng Periksa 13 Saksi
"Karena upaya PK yang dilakukan pihak Jaka Tri Purwantara termasuk kasasi ditolak sehingga eksekusi dapat dilakukan," terang Ainun.
Sebagaimana disampaikan Ketua PN Bantul, Aries Sholeh Effendi SH MH, perkara tersebut telah bergulir sejak 2019 dan melibatkan keluarga antara pemohon eksekusi Sarjumi dengan termohon eksekusi atau keponakannya Jaka Tri Purwantara.
Eksekusi dilakukan berdasarkan keputusan PN Bantul Nomor 19/Pdt.G/2019/PN Bantul yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DIY.
Baca Juga: Wujud syukur pada Tuhan, petani gelar Nyadran Lepen
Sementara putusan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) pihak yang diajukan termohon ditolak.
Dengan demikian, pihak pengadilan dalam melaksanakan eksekusi perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Bahkan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan termohon eksekusi untuk mengosongkan rumah secara mandiri namun tidak dilaksanakan sehingga pengadilan melaksanakan eksekusi sesuai permohonan pemohon.
Meski begitu, dalam pelaksanaan eksekusi tetap memperhatikan aspek kemanusiaan.
Sebelum dieksekusi pihak pengadilan dan pemohon eksekusi telah mempersiapkan tempat tinggal atau kontrakan selama 3 bulan untuk keluarga termohon eksekusi. *