HARIAN MERAPI - Setelah sempat diwarnai penolakan, eksekusi atau pengosongan rumah di Dusun Turen Kalurahan Canden Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul, Rabu (15/1/2025), berhasil dilaksanakan.
Sejak pagi puluhan massa Komunitas UMKM DIY telah menjaga lokasi agar rombongan Pengadilan Negeri (PN) Bantul dan aparat kepolisian Polsek Jetis dan Polres Bantul tak dapat masuk ke objek eksekusi.
Dengan membentangkan spanduk penolakan dan pagar betis, puluhan Komunitas UMKM DIY yang dipimpin Waljito SH berusaha menghalau petugas yang hendak menuju lokasi.
Perdebatan alot pun sempat terjadi antara massa dengan petugas karena pihak pemohon menolak pengosongan karena akan menikahkan anaknya pada pertengahan tahun 2025 sehingga membutuhkan tempat tinggal.
Dalam mediasi di lokasi tersebut, pihak pengadilan sempat mengalah dan memberikan waktu termohon eksekusi Jaka Tri Purwantara sampai 31 Januari 2025 untuk mengemas barang-barang.
Namun permintaan pengosongan mandiri tidak disetujui pihak kuasa hukum pemohon eksekusi.
Baca Juga: Belum ada rencana pertemuan Prabowo-Megawati dlam waktu dekat
Untuk itulah, dengan batuan pengamanan tambahan Satbrimob Polda DIY, massa Komunitas UMKM DIY memilih mengalah untuk menghindari konflik dan eksekusi dapat dilaksanakan.
Pelaksanaan eksekusi tersebut dihadiri langsung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Aries Sholeh Efendi SH MH.
Dalam kesempatan tersebut hadir pula kuasa hukum dari pemohon eksekusi Hj Sarjumi BA yakni Nanang Hartanto SH CPL dan Ainun Najib SSi SH, Lurah Canden Beja WTP dan jajarannya.
Baca Juga: Polda DIY Tegaskan Tak Intervensi dalam Penyelidikan Kasus Kematian Darso
Nanang mengungkapkan, eksekusi dilakukan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurutnya kasus berawal saat Jaka Tri Purwantara memiliki permasalahan keuangan lalu menjaminkan sertifikat tanah dan bangunan di sebuah koperasi.
Karena kredit macet maka Hj Sarjumi BA yang tak lain bibinya sendiri membeli objek tanah dan bangunan tersebut.