Dalami Kasus Kematian Darso, Polda Jateng Periksa 13 Saksi

photo author
- Rabu, 15 Januari 2025 | 08:30 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto.  (ANTARA/I.C. Senjaya)
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto. (ANTARA/I.C. Senjaya)

HARIAN MERAPI - Polda Jawa Tengah telah memeriksa 13 saksi dalam penyelidikan kasus kematian Darso (43) warga Mijen, Kota Semarang, diduga akibat penganiayaan oleh oknum anggota Polresta Yogyakarta.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto dilansir dari ANTARA di Semarang, Selasa (14/1), mengatakan bahwa saksi-saksi itu, yakni pelapor, keluarga, dan petugas rumah sakit tempat korban sempat dirawat.

"Fokus sementara pemeriksaan saksi yang ada di Semarang sambil menunggu hasil ekshumasi," katanya.

Baca Juga: Polda Jateng Ekshumasi Jenazah Darso di TPU Mijen Kota Semarang

Dalam penyelidikan, lanjut dia, Polda Jawa Tengah juga akan berkoordinasi dengan Polda DIY.

Kombes Pol. Artanto mengatakan bahwa penyidik akan melakukan analisis dari berbagai perspektif secara komprehensif.

Sebelumnya, keluarga korban penganiayaan hingga tewas, Darso (43) warga Mijen, Kota Semarang, melaporkan oknum anggota Satlantas Polresta Yogyakarta ke SPKT Polda Jawa Tengah.

Baca Juga: Anggota Satlantas dilaporkan ke Polda Jateng, begini kronologi meninggalnya Darso versi Kapolresta Yogyakarta

Penganiayaan terhadap korban yang diduga dilakukan oleh tiga hingga enam oknum polisi itu terjadi pada bulan September 2024.

Polisi telah melakukan ekshumasi terhadap jasad korban untuk mengetahui penyebab kematian. *

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X