diy

Soal Mary Jane, Kemenkumham DIY Tunggu Arahan Pusat

Kamis, 21 November 2024 | 08:00 WIB
Arsip - Terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso mengikuti lomba peragaan busana kebaya saat peringatan Hari Kartini di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta, Selasa (21/4/15). Warna negara asal Filipina itu divonis hukuman mati atas kasus penyelundupan narkoba jenis heroin. (ANTARA FOTO/Yeyen)

HARIAN MERAPI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY) menyatakan siap mengikuti arahan dari pemerintah pusat soal kebijakan baru terkait dengan penahanan terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto dilansir dari Antara di Yogyakarta, Rabu (20/11), mengatakan, hingga saat ini Mary masih berada di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Gunung Kidul.

"Tentunya kalau kami baik itu di wilayah maupun nanti di lapas, akan mengikuti kebijakan yang akan ditentukan oleh pusat," ujarnya.

Baca Juga: Polresta Sleman resmi tetapkan pegawai lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan sebagai tersangka

Agung pun menegaskan bahwa Mary Jane hingga kini masih berstatus sebagai tahanan titipan kejaksaan.

Ia mengaku tidak mendapat arahan dari pemerintah pusat ihwal perubahan status hukum terpidana mati kasus narkotika itu.

"Belum ada informasi lebih lanjut terkait dengan perubahan status hukum atau rencana pembebasan Mary Jane. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak pusat," katanya.

Baca Juga: Inilah 10 nama calon Dewas KPK yang ikut uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI

Kendati Mary berada di Lapas Perempuan Yogyakarta, menurut dia, status hukumnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan kejaksaan. "Kami hanya dititipi di lapas," terangnya.

Menurut Agung, selama menunggu kepastian hukuman di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta hingga saat ini Mary dalam keadaan sehat.

"Mary Jane dalam kondisi sangat baik. Hak-hak dia sebagai warga binaan dipenuhi. Bahkan, dia juga diajarkan berbagai keterampilan seperti menari dan membatik oleh petugas lapas," ujar Agung.

Baca Juga: Perseteruan Artis vs Pengacara! Ini 3 Fakta Soal Perseteruan Denny Sumargo dan Farhat Abbas yang Saling Lapor ke Polisi

Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr., melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos, Rabu, mengatakan bahwa Mary Jane Veloso akan kembali ke Filipina menyusul negosiasi pihaknya dengan Indonesia selama bertahun-tahun.

"Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina," ucap Presiden Marcos.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (20/11), menegaskan bahwa Mary Jane bukan dibebaskan, melainkan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, melalui kebijakan pemindahan narapidana (transfer of prisoner).

Halaman:

Tags

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB