yogyakarta

Dishub Kota Yogyakarta Jaring 52 Kendaraan Langgar Aturan Layak Jalan

Rabu, 13 November 2024 | 09:00 WIB
Petugas Dishub Kota Yogyakarta saat memeriksa surat-surat kelengkapan kendaraan angkutan barang saat operasi gabungan yang di Jalan Veteran, Selasa (12/11/2024). (Foto: Humas Pemkot Yogyakarta)

Ia menghimbau kepada masyarakat agar melakukan uji KIR karena pengujian KIR tidak dipungut biaya. "Silakan masyarakat membawa kendaraannya dan datang langsung ke Kantor Dishub Kota Yogya untuk melakukan KIR secara gratis," katanya.

Hal senada dikatakan Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polresta Yogyakarta, Iptu Jayeng Hadi Harjasa. Ia mengimbau masyarakat agar melengkapi kendaraanya sesuai spesifikasi.

"Selama operasi berlangsung masih banyak masyarakat yang kendaraanya tidak dilengkapi dengan plat nomor dan menggunakan knalpot brong. Kami akan melakukan penindakan terhadap pengendara yang tidak taat aturan," tegasnya.

Salah seorang sopir kendaraan angkutan yang terkena tilang adalah Dalimin. Warga Pandeyan ini mengaku tidak tahu akan dilakukan razia pemeriksaan dokumen kendaraan di jalan tersebut.

"Tadi kena tilang, KIR kendaraan saya telah habis masa berlakunya. Setelah ini akan saya urus semua kelengkapanya," ujarnya. *

Halaman:

Tags

Terkini