Sukarno menjelaskan, buruh di Sukoharjo terus memantau perkembangan gugatan Undang-Undang Cipta Kerja. Termasuk pada saat ada pengumuman dari MK pada 31 Oktober 2024 lalu.
"Sejumlah poin penting dalam gugatan yang dikabulkan MK ini segera kami sosialisasikan kepada serikat pekerja dan buruh. Tujuannya agar mereka tahu seperti apa aturan yang dirubah karena ini menyangkut nasib buruh," lanjutnya.
Sukarno menjelaskan, ada tujuh poin yang dikabulkan MK sesuai dengan gugatan buruh. Poin tersebut meliputi, sistem pengupahan, outsourcing, masalah pemutusan hubungan kerja (PHK), soal kontrak kerja atau PKWT, tenaga kerja asing, istirahat panjang dan cuti, kepastian upah untuk pekerja perempuan yang menjalani cuti haid dan cuti melahirkan.
"Seperti dalam sistem pengupahan tersebut bagaimana nanti dalam penentuan upah kembali menerapkan survei kebutuhan hidup layak (KHL). Sistem tersebut sudah lama tidak dipakai setelah diterapkan Undang-Undang Cipta Kerja," lanjutnya.
Sukarno mengatakan, buruh di Sukoharjo sangat berharap ada perubahan peningkatan kesejahteraan dilakukan oleh pemerintah baru Republik Indonesia dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Perubahan penting yang sangat mendesak dibutuhkan yakni kenaikan upah dan revisi aturan yang memberatkan buruh.
"Ini lembaran baru dan kepemimpinan baru setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Buruh meminta peningkatan kesejahteraan kenaikan upah dan revisi aturan yang memberatkan buruh. Seperti UU Cipta Kerja. Buruh selama ini sudah tertekan upah murah. Jadi buruh tidak lagi sekedar berharap tapi meminta pada pemerintah untuk berpihak pada pekerja," lanjutnya.
Kerja pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan dilihat buruh pada proses penentuan dan besaran upah yang diterima buruh tahun 2025 mendatang. Sebab tahapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sudah dimulai pada Oktober 2024.
"Kami akan lihat pada upah buruh tahun 2025. Saat ini kami masih menunggu regulasi terkait sistem pengupahan yang akan diterapkan. Pemerintahan baru harus cepat respon," lanjutnya.
FPB Sukoharjo meminta kepada pemerintah karena kondisi sekarang buruh dalam keadaan sulit. Disatu sisi menerima upah murah disisi lain sulit memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Buruh juga dihadapkan masalah dengan adanya kebijakan perusahaan yang memberatkan seperti diliburkan atau dirumahkan.
"Kami lihat banyak buruh khususnya di perusahaan tekstil sejak awal Januari 2024 lalu sampai sekarang diliburkan atau dirumahkan. Nasib buruh tersebut tidak jelas karena tidak mendapat upah saka sekali," lanjutnya.
Sukarno menambahkan, buruh semakin terdesak dengan kondisi setelah diliburkan atau dirumahkan oleh pihak perusahaan tanpa upah memilih untuk keluar. Hal ini berdampak pada nasib buruh tidak jelas karena menjadi pengangguran.
"Disisa dua bulan terakhir ini setelah Presiden dan Wakil Presiden baru dilantik mulai November dan Desember 2024 akan dilihat buruh. Sejauh maka kepedulian pemerintahan baru kepada buruh menaikan upah tahun 2025 mendatang," lanjutnya.
Baca Juga: Pelaku Pembacokan di Pasar Kolombo Ditangkap Satreskrim Polresta Sleman