HARIAN MERAPI - Tim Advokasi Mahasiswa (TAM) siap menjadi garda terdepan mengawal mahasiswa yang turun ke jalan dalam melakukan aksi-aksi kongkrit untuk sebuah kebaikan demi NKRI pascapembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebagai mantan aktivis mahasiswa kami merasa prihatin melihat kondisi negara akhir-akhir ini," ujar Ketua Tim Advokasi Mahasiswa (TAM), H Kokok Sudan Sugijarto SH MM kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).
Untuk itu TAM bersama para pembina Dr SF Marbun SH MHum, Mukmien Zakie SH MHum PhD dan Daris Purba SH menyatakan sikap tegas terkait konstelasi bernegara yang akhir-akhir ini terjadi.
Berdasarkan prinsip-prinsip integritas, supremasi hukum dan demokrasi, TAM menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait masalah Pilkada 2024 adalah final dan mengikat sehingga keputusan nya tidak dapat dianulir.
Baca Juga: Dewan desak kejelasan pengelolaan Wisma Sermo, ini persoalannya
Upaya menganulir putusan MK adalah sebuah pembangkangan konstitusi yang memalukan dan mencederai tatanan bernegara.
Kondisi bernegara di Indonesia saat ini sudah mulai mengkhawatirkan dengan adanya pembangkangan putusan MK oleh legislatif.
Padahal putusan MK itu bersifat final dan tidak ada upaya hukum berikutnya.
Sehingga putusan MK mengikat kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Teladani Masyarakat Belangian Kalimanta Selatan dalam Menjaga Asa dan Fungsi Hutan Alam
Saat ini Indonesia dalam kondisi tidak baik-baik saja dengan diperlihatkan oleh kelompok yang membangkang dengan putusan MK.
"Untuk itu kami TAM menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat terutama kepada para mahasiswa untuk jangan takut, harus berdaulat dengan turun ke jalan menuju titik-titik yang telah ditentukan," imbuh Kokok menjelaskan.
TAM sendiri siap mengawal dan bersama-sama mahasiswa untuk menyuarakan aspirasi semoga negara tidak semakin terjerumus ke dalam jurang yang tidak baik.
Ketum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePa-RI) Dr TM Luthfi Yazid SH LLM (kiri) ikut demo di Jalan Malioboro terkait pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR RI yang menganulir putusan MK No 60, Kamis (22/8)