MK kabulkan gugatan buruh, Pemkab Sukoharjo tunggu revisi UU Cipta Kerja

photo author
- Senin, 4 November 2024 | 17:55 WIB
Ilustrasi. Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Forkopimda saat senam bersama dengan buruh pada peringatan May Day di Taman Budaya Sukoharjo.  (Wahyu imam ibadi)
Ilustrasi. Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Forkopimda saat senam bersama dengan buruh pada peringatan May Day di Taman Budaya Sukoharjo. (Wahyu imam ibadi)

Sukarno menjelaskan, buruh selama ini sering menjadi pihak yang lemah dan dikorbankan karena tidak adanya aturan memihak. Aturan yang ada sekarang justru lebih memihak kepada pengusaha dan penguasa.

"Tuntutan buruh agar lebih sejahtera dan terjamin dimulai dengan meminta perbaikan aturan yang lebih memihak buruh. Tuntutan kami ajukan baik kepada pemerintahan baru," lanjutnya.

Aturan yang diminta buruh untuk segera diperbaiki yakni Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kedua aturan tersebut sejak pertama kali ditetapkan pemerintah sudah ditolak buruh.

Baca Juga: Israel larang UNRWA gelar kegiatan belajar untuk anak pengungsi Palestina, begini reaksi Sekjen UNRWA

"Sejak awal buruh sudah menolak dan kalau aturan itu diminta dihapus sepertinya sulit. Jadi buruh meminta untuk diperbaiki saja agar lebih memihak buruh," lanjutnya.

FPB Sukoharjo yang berisi sejumlah serikat pekerja di Kabupaten Sukoharjo satu suara menolak dengan keras keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja dan Perpu Cipta Kerja. Sebab keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja yang diganti menjadi Perpu Cipta Kerja tetap tidak memihak buruh dan sangat merugikan.

FPB Sukoharjo sejak awal ditegaskan Sukarno sudah menyuarakan penolakan keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja karena merugikan buruh. Harapannya Undang-Undang Cipta Kerja bisa dicabut. Namun yang terjadi justru muncul aturan pengganti yang pada intinya masih sama merugikan buruh. (*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X