Aturan wajib direvisi, buruh Sukoharjo lega MK kabulkan gugatan UU Cipta Kerja

photo author
- Sabtu, 2 November 2024 | 20:30 WIB
Gugatan Uji Materi UU Cipta Kerja disetujui Mahkamah Konstitusi (MK) (MK)
Gugatan Uji Materi UU Cipta Kerja disetujui Mahkamah Konstitusi (MK) (MK)

HARIAN MERAPI - Buruh Sukoharjo lega setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan buruh terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Buruh sekarang menanti realisasi revisi aturan yang sejak awal dibentuk sudah sangat memberatkan.

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Sabtu (2/11/2024) mengatakan, buruh di Kabupaten Sukoharjo sejak awal sudah melakukan penolakan aturan buruh yang memberatkan salah satunya UU Cipta Kerja.

Buruh meminta agar aturan tersebut dihapus saat sedang dilakukan pembahasan. Namun, aturan tersebut ternyata tetap berjalan hingga ditetapkan menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Peruntungan Shio Kambing sepekan mulai Minggu 3 November 2024, Anda menentang ekspektasi

Buruh Sukoharjo tetap bersikukuh memprotes Undang-Undang Cipta Kerja dengan meminta dilakukan revisi. Sebab ada sejumlah pasal yang sejak awal diterapkan sangat memberatkan buruh.

"Buruh tentunya lega setelah MK mengabulkan gugatan buruh terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Ada 21 pasal yang dikabulkan MK. Buruh meminta segera dilakukan revisi aturan secepatnya," ujarnya.

Sukarno menjelaskan, buruh di Sukoharjo terus memantau perkembangan gugatan Undang-Undang Cipta Kerja. Termasuk pada saat ada pengumuman dari MK pada 31 Oktober 2024 lalu.

"Sejumlah poin penting dalam gugatan yang dikabulkan MK ini segera kami sosialisasikan kepada serikat pekerja dan buruh. Tujuannya agar mereka tahu seperti apa aturan yang dirubah karena ini menyangkut nasib buruh," lanjutnya.

Baca Juga: Serikat Buruh Apresiasi Langkah Prabowo Selamatkan Pekerja PT Sritex

Sukarno menjelaskan, ada tujuh poin yang dikabulkan MK sesuai dengan gugatan buruh. Poin tersebut meliputi, sistem pengupahan, outsourcing, masalah pemutusan hubungan kerja (PHK), soal kontrak kerja atau PKWT, tenaga kerja asing, istirahat panjang dan cuti, kepastian upah untuk pekerja perempuan yang menjalani cuti haid dan cuti melahirkan.

"Seperti dalam sistem pengupahan tersebut bagaimana nanti dalam penentuan upah kembali menerapkan survei kebutuhan hidup layak (KHL). Sistem tersebut sudah lama tidak dipakai setelah diterapkan Undang-Undang Cipta Kerja," lanjutnya.

Sukarno mengatakan, buruh di Sukoharjo sangat berharap ada perubahan peningkatan kesejahteraan dilakukan oleh pemerintah baru Republik Indonesia dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Perubahan penting yang sangat mendesak dibutuhkan yakni kenaikan upah dan revisi aturan yang memberatkan buruh.

Baca Juga: Tempat pembuangan sampah di Kabupaten Sukoharjo wajib sediakan APAR karena rawan kebakaran

"Ini lembaran baru dan kepemimpinan baru setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Buruh meminta peningkatan kesejahteraan kenaikan upah dan revisi aturan yang memberatkan buruh. Seperti UU Cipta Kerja. Buruh selama ini sudah tertekan upah murah. Jadi buruh tidak lagi sekedar berharap tapi meminta pada pemerintah untuk berpihak pada pekerja," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X