solo

Polres Sukoharjo tangkap tiga pengguna narkoba, segini barang buktinya...

Selasa, 27 Agustus 2024 | 21:10 WIB
Polres Sukoharjo tangkap tiga pengguna narkoba. ( Dok. Polres Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Grogol. Ketiga pelaku yakni BM (48), EW (44), dan YY (23).

Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo Iptu Ari Widodo, Selasa (27/8/2024), dalam keterangannya menerangkan pengungkapan berawal ketika kepolisian mengamankan pelaku BM, di Jalan Melati Raya, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan, kepolisian kembali mengamankan dua pelaku EW dan YY, di sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Madegondo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Beli Produk Apple Gratis 12 Bulan Perlindungan Lengkap Jika Berstiker Blibli

Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 1 gram, sebuah pipet kaca bekas bakar Narkotika, sebuah botol bekas terdapat sedotan putih, sebuah sendok dari sedotan putih ujung potong runcing, dan sebuah korek api gas biru yang telah dimodif.

“Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat diinterogasi, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Bagor (DPO),” ujar Iptu Ari Widodo.

Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Tags

Terkini