solo

Polres Sukoharjo tangkap residivis narkoba dengan barng bukti 11,53 gram sabu

Kamis, 22 Agustus 2024 | 22:00 WIB
Polres Sukoharjo tangkap residivis narkoba. ( Dok. Polres Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan SH (39) warga Laweyan, Kota Surakarta.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo Iptu Ari Widodo, Kamis (22/8/2024) mengatakan bahwa SH dibekuk di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.

Saat dibekuk, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 11, 53 gram.

Baca Juga: Dua caleg terpilih tuntut hak dilantik, menyusul terbitnya surat DPP PDI Perjuangan

“SH kemudian dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat diinterogasi, SH mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari Casper (DPO),” ujar Iptu Ari Widodo.

Atas perbuatannya itu, SH dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Ari Widodo menjelaskan bahwa SH merupakan seorang residivis tindak pidana narkotika tahun 2018 dengan vonis 6 tahun di PN Semarang. (*)

Tags

Terkini