Dua orang residivis penyalahgunaan narkotika kembali diringkus polisi, berikut barang buktinya

photo author
- Selasa, 13 Agustus 2024 | 20:25 WIB
Pelaku saat digelandang ke Polresta Yogyakarta ( Dok. Polres Sleman)
Pelaku saat digelandang ke Polresta Yogyakarta ( Dok. Polres Sleman)

HARIAN MERAPI - Satres Narkoba Polresta Sleman berhasil meringkus dua orang residivis penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kedua pelaku adalah RF ditangkap di Banyubiru, dan MGR diamankan Kendal.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi menyita paket sabu seberat 23,59 gram, sebagai barang bukti. Peristiwa ini terungkap usai polisi melakukan pengembangan kasus yang sama di Kabupaten Sleman.

"Barang bukti yang disita dari RF 33 paket sabu dengan total seberat 14,79 gram dan tersangka MGR 8,8 gram. Keduanya merupakan residivis," kata Kasat narkoba Polresta Sleman, AKP Alfredo Hidayat SIK, Selasa (13/8).

Baca Juga: Membangun Visi dan Misi Keluarga Muslim

Disampaikan Alfredo, untuk melancarkan aksinya, mereka mencoba berkomunikasi dengan penggunanya melalui Instagram. Setelah melakukan komunikasi dan terjadi kesepakatan, mereka lantas bertemu.

Pelaku mengedarkan paket sabu itu ke wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Dari keterangan, sabu dijual seharga Rp 400 ribu per paket seberat setengah gram. Sasarannya adalah kalangan pekerja, buruh dan sebagainya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 135 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, maksimal 12 tahun penjara.

"Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini termasuk bandar di atasnya," pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X