HARIAN MERAPI - Kepala Desa wajib sinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai upaya percepatan pelayanan masyarakat. Sinergi keduanya juga akan memberikan dampak yang cukup signifikan dalam optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Rabu (31/7) mengatakan, sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa dalam system penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Pemerintah Desa sebagai unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif, efisien, dan tentunya mempunyai kedudukan dan peran yang sangat penting.
Seiring perkembangan teknologi dan juga dinamika dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah desa dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif, dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat.
Baca Juga: Masalah jantung kini banyak dialami orang muda, ini sebabnya
Saat ini perkembangan pembangunan dirasakan begitu pesat, seiring dengan semakin pesatnya pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya yang sudah tentu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut, kepala desa dan perangkat desa dituntut memiliki pengetahuan yang luas dan mengikuti perkembangan jaman, sehingga mampu untuk melayani dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta dapat menciptakan berbagai inovasi dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Inovasi sangat diperlukan dalam pembangunan baik pemberian pelayanan yang prima kepada masyarakat maupun dalam melaksanakan pembangunan fisik yang dibutuhkan masyarakat. Untuk itu peningkatan kemampuan kepala desa dan perangkat desa sangat diharapkan agar mampu menjalankan peran/ tugas secara optimal sesuai peran dan fungsinya.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam pemerintahan desa yang anggotanya merupakan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan serta ditetapkan secara demokratis. BPD mempunyai peran yang penting sebagai wadah bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Baca Juga: BPJS Kesehatan imbau masyarakat lakukan skrining kesehatan, ini manfaatnya
Tugas BPD yaitu mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Setiap anggota BPD harus senantiasa selalu bersinergi dan berkolaborasi baik internal kelembagaan BPD maupun bersama dengan Pemerintah Desa, khususnya Kepala Desa dan Perangkat Desa. Selalu membangun komunikasi dan harmonisasi baik secara formal sesuai dengan yang diamanatkan dalam undang-undang, maupun melalui kegiatan informal lainnya.
"Sinergi antara BPD dengan Kepala Desa ini akan memberikan dampak yang cukup signifikan dalam optimalisasi maupun percepatan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu perlu adanya pembinaan dan peningkatan kemampuan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hal ini diharapkan agar mampu menjalankan peran/ tugas secara optimal sesuai peran dan fungsinya sebagai mitra Pemerintah Desa," ujarnya.
Baca Juga: Israel lancarkan serangan markas Hizbullan di wilayah selatan Beirut, Lebanon, ini akibatnya
Bupati sangat mengapresiasi atas penyelenggaraan kegiatan Peningkatan Kapasitas Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Semoga melalui kegiatan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada kepala desa dan perangkat desa akan tugas dan fungsinya sebagai pelaksana eksekutif.*