HARIAN MERAPI - Bupati Sukoharjo dan DPRD melakukan penetapan persetujuan bersama terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda).
Penetapan Raperda menjadi Perda oleh Bupati Sukoharjo dan DPRD Sukoharjo dilakukan dalam rapat paripurna digelar di gedung dewan, Kamis (20/6/2024).
Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi mengatakan, dua Raperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut yakni, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sukoharjo tahun 2024-2044 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Sebelum ditetapkan menjadi Perda telah dilakukan pembahasan bersama antara DPRD dengan Pemkab Sukoharjo. DPRD Sukoharjo dalam pembahasan tersebut sudah membentuk panitia khusus (Pansus).
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan para Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo, yang telah bekerja keras dan telah berusaha semaksimal mungkin.
Yakni sejak tanggal 30 Mei 2024, saat Penyampaian Nota Pengantar empat Rancangan Peraturan Daerah maupun ketika dalam Rapat Panitia Khusus melaksanakan pembahasan dengan begitu cermat dan kritis, sampai pada tahap akhir Penetapan Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dan Bupati Sukoharjo.
Hal ini menunjukkan betapa besarnya perhatian dan tanggung jawab pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo sebagai wakil rakyat dalam menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Baca Juga: Di Euro 2024 Arsenal diperkirakan rugi puluhan juta pounsterling, kok bisa?
Setelah mendengarkan Laporan Pimpinan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sukoharjo tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024-2044 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, dengan mempertimbangkan visi tentang masa depan yang lebih baik dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Sukoharjo.
Pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024-2044.
Sektor industri di berbagai negara termasuk Indonesia memiliki peranan strategis dalam pembangunan ekonomi karena sektor industri memiliki beberapa keunggulan dalam hal akselerasi pembangunan.
Sektor industri selama ini telah terbukti menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi baik dalam skala nasional maupun lokal termasuk di Kabupaten Sukoharjo, karena telah mampu memberikan kontribusi signifikan dalam peningkatan nilai tambah, lapangan kerja dan devisa, serta mampu memberikan kontribusi yang besar dalam pembentukan daya saing.
Baca Juga: Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukoharjo gelar olahraga bersama TNI dan Forkopimda
Oleh karena itu, perencanaan pembangunan industri yang baik dan komprehensif mutlak diperlukan di Kabupaten Sukoharjo dan diwujudkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024-2044.