Rapat Paripurna Bersama, Bupati Sukoharjo dan DPRD Sukoharjo Tetapkan Dua Raperda Menjadi Perda, Tentang Ini

photo author
- Kamis, 20 Juni 2024 | 14:50 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi saat penetapan dua Raperda menjadi Perda.  (Wahyu imam ibadi)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi saat penetapan dua Raperda menjadi Perda. (Wahyu imam ibadi)

Melalui Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan dapat menjadi acuan yang tepat bagi Pemerintah Daerah terkait penyelenggaraan pembangunan sektor Industri di Kabupaten Sukoharjo.

Melihat pentingnya Rancangan Peraturan Daerah ini, maka saya berpendapat Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024-2044 dapat segera ditetapkan untuk menjadi Peraturan Daerah.

Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045. RPJPD Kabupaten Sukoharjo digunakan sebagai pedoman dalam menyusun RPJMD pada setiap tahapan dan periode sesuai dengan visi, misi dan program Bupati.

Baca Juga: Tenda jamaah haji mirip barak pengungsian, Timwas Haji DPR RI : Kami sesalkan buruknya pelayanan di Mina

Penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Agar pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sukoharjo dapat terarah, berkesinambungan, efektif dan efisien serta dapat mengakomodasikan kepentingan masyarakat, maka perlu disusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan pertimbangan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek, termasuk memecahkan permasalahan dan isu strategis pembangunan Daerah.

Selain itu, dengan adanya RPJPD maka reformasi birokrasi menjadi lebih baik dan terarah sehingga akuntabilitas pemerintah menjadi meningkat karena di dalam dokumen RPJPD sudah ditetapkan target-target yang harus dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo selama kurun waktu dua puluh tahun.

Baca Juga: Wow, 1.000 Unit Yamaha NMAX Turbo Terjual dalam 40 Menit di Blibli

"Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka saya berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 dapat ditetapkan untuk menjadi Peraturan Daerah," ujarnya.

Selanjutnya pada kesempatan ini juga, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah bekerja secara maksimal dalam membahas dan menyempurnakan dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo, sehingga dapat diselesaikan dan dapat segera ditetapkan untuk menjadi Peraturan Daerah. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X