HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo anggarkan belanja tidak terduga sebesar Rp12.808.184.644. Penganggaran tersebut disampaikan dalam rancangan kebijakan umum anggaran prioritas dan plafon anggaran sementara (KUAPPAS) APBD 2025.
Anggaran sebesar itu nantinya akan digunakan seperti bencana alam, bencana sosial atau kepentingan sejenis.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo, Sabtu (27/7/2024) mengatakan, Pemkab Sukoharjo secara resmi sudah menyampaikan rancangan KUAPPAS APBD 2025 ke DPRD Sukoharjo.
Baca Juga: Ratusan Siswa SMK Bhumi Phala Hijaukan Lereng Sindoro, MPLS Diisi Penanaman Pohon
Disana dijelaskan mengenai belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp12.808.184.644.
Anggaran tersebut untuk belanja yang sifatnya tidak dapat direncanakan seperti adanya bencana alam, bencana sosial atau kepentingan sejenis dengan peruntukan membiayai kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak berulang atau tidak diharapkan berulang untuk menanggulangi bencana alam maupun bencana sosial.
"Anggaran disiapkan dalam rancangan KUAPPAS APBD 2025 untuk kegiatan bencana alam dan bencana sosial," ujarnya.
Pemkab Sukoharjo menganggarkan nilai sebesar Rp12.808.184.644 dan dianggap cukup. Salah satu kegiatan penggunaan anggaran tersebut seperti penanganan bencana alam banjir dan lainnya.
Baca Juga: Hingga Semester Pertama 2024, 16 Warga Gunungkidul Terserang Leptospirosis, Ini Sebarannya
"Seperti kerawanan bencana alam dimana wilayah Kabupaten Sukoharjo rawan banjir luapan Sungai Bengawan Solo. Atau angin kencang yang merusak rumah warga atau fasilitas umum," lanjutnya.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, proses penyusunan APBD, secara normatif diawali dengan penyusunan KUA dan PPAS.
Hal ini sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa Kepala Daerah menyusun Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Pedoman Penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setiap tahun.
Sesuai ketentuan tersebut, penyusunan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 didasarkan pada Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025.
Baca Juga: Kesurupan Massal Terjadi di Pabrik Rokok Djarum di Temanggung, Sebagian Besar Karyawan Perempuan
Disamping itu, untuk proses penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 dan APBD Tahun Anggaran 2025, menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, beserta pemutakhirannya.