diy

Pertambangan Tanah Uruk Ilegal di Gunungkidul dan Bantul Disegel Dinas PUPESDM DIY

Kamis, 18 Juli 2024 | 07:30 WIB
Lambang Pemda DIY (Dok. Istimewa)

HARIAN MERAPI - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menutup empat lokasi pertambangan tanpa izin atau ilegal yang tersebar di Kabupaten Gunungkidul dan Bantul.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi dan Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY Anna Rina Herbranti dilansir dari Antara di Yogyakarta, Rabu (17/7), mengatakan penutupan aktivitas ilegal itu menindaklanjuti instruksi Gubernur DIY Sri Sultan HB X.

"Saat proses penutupan kami sampaikan kegiatan pertambangan harus berhenti sebelum dokumen perizinan dilengkapi dan pihak perusahaan menyanggupinya," kata Anna.

Baca Juga: Sultan Tegaskan Kontrak dengan Individu Pedagang Teras Malioboro 2 Hanya Berlangsung Dua Tahun

Dia mengatakan tiga lokasi kegiatan pertambangan tanah uruk ilegal ditemukan di Kelurahan Serut dan Rejosari, Kecamatan Gedangsari, dan Kelurahan Tancep, Kecamatan Ngawen (Gunungkidul), dan satu lokasi di Kelurahan Sitimulyo, Kecamatan Piyungan (Bantul).

"Penutupan kami lakukan bersama dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemda DIY bersama Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY," ujar dia.

Anna menjelaskan pada saat proses penutupan, pihaknya sekaligus melakukan penandatanganan berita acara pengawasan dan penyerahan surat imbauan agar aktivitas pertambangan dihentikan.

Baca Juga: Pemda DIY Relokasi 1.041 Pedagang Teras Malioboro 2 Tahun 2025, Bakal Tempati Dua Lokasi Ini

Dengan penandatanganan itu, seluruh kegiatan di lokasi termasuk pengangkutan dan penjualan galian tanah, harus dihentikan.

Dari temuan di lapangan, sejumlah perusahaan telah mengantongi izin dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), namun izin tersebut masih kurang, sebab dokumen lingkungan belum terpenuhi.

"Jadi kami tidak hanya menghentikan aktivitas pertambangan saja, tapi juga mewajibkan perusahaan penambang menata kembali lahan," ungkapnya.

Baca Juga: Penyidik KPK gledah kompleks Balai Kota dan rumah dinas Wali Kota Semarang

Karena peran pengawasan dari pemangku wilayah atau pemerintah kabupaten sangat penting, ia mengimbau dinas lingkungan hidup maupun Satpol PP kabupaten membantu mengawasi.

"Peran kedua instansi ini sangat dibutuhkan karena aktivitas pertambangan telah merusak lingkungan. Jangan sampai kerusakan rumah warga akibat penambangan makin bertambah," kata dia.

Menurut Anna, perusahaan yang melakukan pertambangan harus bertanggung jawab memperbaiki lokasi yang ditambang.

Halaman:

Tags

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB