jawa-tengah

Polres Salatiga Mediasi Konflik Tambang Emas, Bos BLN Group Tak Hadir, Sofyan SH: Tak Ada Hubungan Hukum

Kamis, 27 Juni 2024 | 07:00 WIB
Kuasa hukum investor tambang emas BLN Group Salatiga, Mohammad Sofyan (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Salatiga, beberapa hari lalu. (Edy Susanto HM)

HARIAN MERAPI - Polres Salatiga dipimpin Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novotasari melakukan mediasi antara pemilik lahan tambang emas di Papua dengan pihak Nicholas Nyoto Prasetyo yang disebut-sebuat sebagai investor tambang emas warga Salatiga.

Mediasi ini dilakukan Polres Salatiga di rumah makan Joglo Rini, Salatiga, Rabu (26/6/2024) pukul 15.00 WIB. Pihak pemilik lahan tambang emas hadir, namun pihak investor bos Bahana Lintas Nusantara (BLN) Group, Nicholas Nyoto Prasetyo tidak hadir dan mediasi akhirnya tidak bisa dilaksanakan hingga menjelang petang.

“Waktu mediasi akan kami jadwal ulang, karena pihak investor tidak hadir,” kata AKBP Aryuni Novitasari kepada wartawan, Rabu (26/6/2024) sore.

Baca Juga: Warga Papua kembali datangi rumah bos BLN Group di Salatiga, minta ganti rugi Rp 20 Miliar

Kuasa hukum BLN Group Salatiga, Mohammad Sofyan SH kepada wartawan melalui pesan WA, Rabu (26/6/2024) menyatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat tanggapan atas undangan klarifikasi dan mediasi yang dilakukan Polres Salatiga tersebut dan intinya kliennya tidak bisa hadir.

"Tanpa mengurangi rasa hormat, klien kami tidak bisa memenuhi undangan klarifikasi dan mediasi sebagaimana dimaksud karena merasa tidak ada hubungan hukum. Selebihnya klien kami pada hari ini (kemarin) sudah telanjur ada jadwal di luar kota yang jauh hari sudah terjadwal," katanya saat dihubungi wartawan.

Sofyan menambahkan, secara formal kliennya tidak ada hubungan hukum (recht belang) dengan pihak pihak yang dimaksud untuk diajak mediasi tersebut. Sebab kliennya hanya sebagai investor bukan pelaksana pekerjaan tambang emas di Papua.

Baca Juga: Bos BLN Salatiga Tepis Isu Dibekingi TNI atau Polri Saat Jalankan Usaha Pertambangan Emas

Sofyan menjelaskan, pelaksana pekerjaan penambangan emas di Kampung Sawe Suma, Distrik Urunum Guay, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua yaitu organisasi masyarakat Barisan Merah Putih Papua. Sehingga pihak-pihak itu, idealnya jika mau menuntut sesuatu dan lain-lain atau mediasi tepatnya dengan pelaksana pekerjaan bukan dengan investor.

"Karena tidak ada hubungan dan ikatan hukum secara formal yang tertuang dalam dokumen apapun, materi apa yang harus dimediasikan dengan klien kami? Maka dari itu, klien kami tidak bisa hadir, terlebih sedang ada jadwal di luar kota," katanya.

Sementara pada konferensi pers tim kuasa hukum bos BLN Group, Nicholas Nyoto Prasetyo beberapa hari sebelumnya menegaskan tidak ada negosiasi dan mediasi. “Kami tidak ada negosiasi dan mediasi,” kata Al Ghazali SH. *

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB