solo

Antisipasi lima tahun ke depan, Pemkab Sukoharjo berencana buka TPA baru

Minggu, 2 Juni 2024 | 16:25 WIB
Arsip foto - Warga memilah sampah plastik yang dapat didaur ulang untuk dijual kembali di TPA Kawatuna di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (26/1/2023) (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

Perda RTRW digunakan sebagai dasar hukum untuk menentukan lokasi lahan yang akan digunakan membuka TPA sampah baru. Sebab Perda RTRW mengatur mengenai pemanfaatan lahan dan tata ruang wilayah di Kabupaten Sukoharjo.

"Jadi kita tidak asal menentukan disana bisa buka lahan TPA sampah baru. Tapi acuannya juga Perda RTRW," lanjutnya.

Pemkab Sukoharjo mempertimbangkan penuh membuka TPA sampah baru dengan acuan Perda RTRW. Hal ini agar kedepan tidak terjadi pelanggaran aturan.

"Misal dari DLH Sukoharjo punya gambaran membuka TPA sampah baru di wilayah selatan Sukoharjo meliputi Kecamatan Tawangsari, Weru dan Bulu boleh saja. Tapi nanti akan dilihat di wilayah tersebut mana yang sesuai Perda RTRW untuk menentukan lahan," lanjutnya.

Baca Juga: Fakta-fakta WNA jatuh di Bukit Anak Dara Lombok, Tim SAR alami kesulitan saat lakukan evakuasi

Widodo mengatakan, persiapan membuka lahan baru TPA sampah juga kedepan akan dipikirkan mengenai pengadaan lahan. Karena itu dibutuhkan kesiapan anggaran besar.

"Lahan yang nantinya akan dipakai membuka TPA sampah baru akan dilihat statusnya dulu. Termasuk kesiapan Pemkab Sukoharjo mengalokasikan anggaran besar untuk pengadaan lahan," lanjutnya.

Alokasi anggaran pengadaan lahan seperti itu sudah dilakukan Pemkab Sukoharjo pada tahun 2023 dan beberapa tahun lalu. Anggaran tersebut disediakan untuk program perluasan TPA Mojorejo Bendosari. Anggaran yang dimiliki digunakan untuk memberi lahan milik warga disekitar TPA Mojorejo Bendosari.

"DLH Sukoharjo juga harus merancang pendekatan persuasif kepada warga masyarakat dimana wilayahnya akan dijadikan TPA sampah yang baru. Jangan sampai muncul protes karena keberadaan TPA sampah ini berdampak pada lingkungan menjadi bau," lanjutnya.

Baca Juga: Sekjen PBB dukung proposal gencatan senjata yang diusulkan AS untuk akhirnya konflik Gaza, ini isinya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo Agus Suprapto, mengatakan, DLH Sukoharjo pada tahun 2023 melakukan kajian terhadap keberadaan TPA Mojorejo Bendosari. Kajian dilakukan untuk melihat kondisi sekarang dan perkiraan perkembangan dalam beberapa tahun kedepan.

Hal ini penting mengingat kondisi volume sampah buangan masyarakat sekarang mencapai 200 ton per hari. Volume sampah tersebut diperkirakan akan terus mengalami peningkatan kedepan.

"Kajian dilakukan terkait kondisi TPA Mojorejo Bendosari. Termasuk mencari tempat alternatif membuat TPA baru mengingat volume sampah buangan masyarakat terus mengalami peningkatan," ujarnya.

Agus menegaskan, DLH Sukoharjo melakukan kajian dengan cermat termasuk perhitungan matang sebagai bagian dari upaya Pemkab Sukoharjo menyediakan TPA. Sebab sampai sekarang Pemkab Sukoharjo hanya memiliki satu TPA saja di wilayah Desa Mojorejo Kecamatan Bendosari. Sedangkan dibeberapa daerah lain sudah memiliki lebih dari satu TPA.

Baca Juga: Tahap penjaringan ditutup, dua kader Gerindra Sukoharjo kembalikan formulir Bacabup Pilkada 2024

Halaman:

Tags

Terkini