HARIAN MERAPI - Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Mojorejo di Desa Mojorejo Kecamatan Bendosari diperkirakan penuh dalam lima tahun kedepan.
Pemkab Sukoharjo sudah melakukan sejumlah langkah menekan volume sampah buangan masyarakat dan memaksimalkan keberadaan TPA sekaligus perluasan.
Rencana jangka panjang dengan melakukan kajian juga telah dilakukan berupa pembukaan lahan baru TPA di wilayah selatan meliputi Kecamatan Tawangsari, Weru dan Bulu sesuai dengan dasar perubahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo, Minggu (2/6/2024) mengatakan, Pemkab Sukoharjo dalam program jangka menengah dan panjang sudah memprogramkan terkait penanganan sampah.
Sebab volume sampah sejak pandemi virus Corona tahun 2020 lalu mengalami kenaikan signifikan. Sampai sekarang angkanya terus meningkat mencapai sekitar 200-220 ton per hari.
Tingginya volume sampah buangan masyarakat berdampak pada kondisi TPA Mojorejo Bendosari rawan penuh. Pemkab Sukoharjo sudah melakukan upaya dengan memaksimalkan pengelolaan sampah di tingkat RT/RW berupa pembentukan bank sampah dan di desa dan kelurahan dengan TPS3R.
Pemkab Sukoharjo juga telah melakukan upaya dengan memperluas lahan TPA Mojorejo Bendosari dari asalnya hanya sekitar 4 hektar menjadi 5,5 hektar sekarang.
Namun upaya tersebut belum cukup mengingat pertambahan penduduk cepat dan berdampak pada peningkatan volume sampah buangan masyarakat.
"Dalam program jangka panjang sejak tahun 2023 lalu sudah dilakukan perencanaan membuka lahan baru TPA. Tapi itu juga harus memiliki dasar hukum melalui perubahan Perda RTRW," ujarnya.
Pemkab Sukoharjo sendiri sudah menerima informasi secara resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo melalui program kajian TPA sampah Mojorejo Bendosari tahun 2023 lalu.
"Di satu sisi jumlah penduduk semakin banyak yang berdampak pada peningkatan volume sampah. Disisi lain pemerintah daerah harus menyediakan tempat atau lahan pembuangan sampah agar tidak muncul sampah liar yang membuat kotor lingkungan," lanjutnya.
Widodo menjelaskan, masih cukup lama pelaksanaan apabila nantinya Pemkab Sukoharjo harus membuka TPA sampah baru. Sebab tidak hanya mengandalkan hasil kajian dari DLH Sukoharjo saja, melainkan juga mengacu pada Perda RTRW Kabupaten Sukoharjo.
Baca Juga: Singapore Open 2024, Fajar-Rian satu-satunya wakil Indonesia untuk meraih gelar juara