DLH Sukoharjo akan memaksimalkan keberadaan satu TPA yang dimiliki dalam pengelolaan sampah. Sampah yang ada dikelola dari bawah yakni melibatkan desa dan kecamatan sehingga tidak terjadi penumpukan berlebih.
"Salah satu bagian penting kajian tersebut yakni terkait rencana membuka TPA baru," lanjutnya.
Membuka TPA baru sengaja dipilih sebagai alternatif tempat pembuangan sampah bagi masyarakat di Kabupaten Sukoharjo. Apabila dipaksakan satu TPA saja maka kedepan Pemkab Sukoharjo dikatakan Agus akan mengalami kesulitan.
DLH Sukoharjo memiliki gambaran tempat membuka TPA baru di wilayah selatan Kabupaten Sukoharjo meliputi Kecamatan Tawangsari, Weru dan Bulu.
Baca Juga: Kukuhkan Tim Pilkada, PAN Sleman tancap gas menangkan Kustini Sri Purnomo
Wilayah tersebut dipilih karena pertimbangan DLH Sukoharjo mengingat sampah buangan di TPA Mojorejo Bendosari sekarang terbanyak berasal dari wilayah utara Kabupaten Sukoharjo meliputi Kecamatan Sukoharjo, Grogol, Baki dan Kartasura.
Sedangkan kondisi di wilayah selatan Kabupaten Sukoharjo meliputi Kecamatan Tawangsari, Weru dan Bulu masih banyak lahan kosong. Selain itu juga melihat perkembangan dimana di wilayah selatan sekarang banyak berdiri perumahan, industri dan tempat usaha.
"Di wilayah Kecamatan Nguter, Tawangsari, Weru dan Bulu sekarang muncul banyak perumahan, industri, pabrik dan tempat usaha. Disana maka muncul banyak sampah yang mulai sekarang harus segera dipikirkan. Jangan sampai terjadi ledakan sampah dan TPA belum siap. Disisi lain di wilayah tersebut juga cukup banyak lahan kosong yang bisa dijadikan TPA baru," lanjutnya.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jaka Wuryanta membacakan kesimpulan Pansus DPRD Sukoharjo saat rapat paripurna di gedung dewan Kamis (30/5) lalu mengatakan, setelah Pansus melakukan pembahasan substansi draft Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo tahun 2024-2044.
Baca Juga: KNPK menilai, Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanya dalih untuk mematikan industri hasil tembakau
Pansus merekomendasikan sebagai berikut, Pertama Pasal 6 ayat 3 huruf b penulisan singkatan IKM agar dihapus dan diubah menjadi Industri Kecil Menengah.
Kedua, berdasarkan Pasal 6 ayat 8 huruf b Pansus merekomendasikan kepada dinas terkait agar lebih konsisten dalam melaksanakan proses meningkatkan pemenuhan RTH di kawasan perkotaan paling sedikit sebesar 30 persen dari luar kawasan.
Ketiga, mengingat keberadaan TPA Mojorejo diperkirakan dalam lima tahun mendatang tidak lagi memadai atau penuh, maka Pansus merekomendasikan agar perangkat daerah terkait mencarikan lahan guna pembangunan tempat pengelolaan sampah terpadu di wilayah Kecamatan Bulu.
Maka klausul Pasal 21 ditambah satu klausul yang menjadi ayat 5 baru berbunyi sebagai berikut, Tentang Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d berupa TPST di Kecamatan Bulu. (*)