solo

Dibutuhkan 501 Orang, KPU Sukoharjo Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024

Kamis, 2 Mei 2024 | 15:25 WIB
KPU Sukoharjo membuka pendaftaran PPS Pilkada 2024. (KPU)

HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo resmi membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pelaksanaan Pilkada 2024, Kamis (2/5/2024). Rekrutmen dibuka mulai 2-8 Mei 2024.

Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo mengatakan, rekrutmen PPS Pilkada 2024 secara resmi telah dibuka. Total kebutuhan PPS Pilkada 2024 sebanyak 501 orang. Diharapkan selama waktu penerimaan jumlah pendaftar banyak dan memenuhi target kuota yang dibutuhkan.

Ketua KPU Sukoharjo Syakbani mengatakan bahwa segala hal terkait PPS Pilkada 2024, mulai dari pembentukan hingga tugas dan wewenangnya telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.

Baca Juga: Identitas Perempuan Muda yang Melakukan Percobaan Bunuh Diri Melompat dari Jembatan Fly Over Jombor Sleman Terungkap

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa PPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat kelurahan atau desa. Adapun pembentukan PPS dilakukan oleh KPU kabupaten/kota.

"Dalam Pasal 15 aturan KPU tersebut dijelaskan bahwa PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan pemilihan. Sementara untuk pembubarannya dilakukan maksimal dua bulan setelah pelaksanaan pemilihan," ujarnya.

Dijelaskan Syakbani, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024, jadwal pendaftaran calon anggota PPS dibuka mulai 2 Mei hingga 8 Mei 2024.

KPU juga menjadwalkan adanya perpanjangan pendaftaran calon anggota PPS selama 3 hari yakni 9 Mei-11 Mei 2024. Namun, kebijakan perpanjangan ini bisa saja tidak berlaku bila kuota anggota PPS telah terpenuhi.

Baca Juga: Diduga Melakukan KDRT, Berkas Seorang Notaris Dilimpahkan ke Kejari Sleman

"Untuk diterima menjadi anggota PPS, calon pendaftar harus melalui sejumlah tahapan mulai dari seleksi administrasi hingga hingga tes tertulis dan wawancara," lanjutnya.

Seluruh tahapan ini bakal berlangsung sepanjang bulan Mei 2024 dengan diakhiri proses pelantikan pada 26 Mei 2024. Anggota PPS Pilkada 2024 ditetapkan berjumlah tiga orang.

Ketentuan jumlah anggota PPS ini tertuang dalam Pasal 16 regulasi tersebut. Susunan anggota PPS meliputi satu orang ketua yang juga berperan sebagai anggota, ditambah dua orang anggota lainnya. Khusus ketua PPS dipilih dari dan oleh anggota PPS sendiri.

Baca Juga: Inilah kiat bagi lansia menghindari ngompol di malam hari

Masyarakat bisa mendaftarkan diri melalui sistem online aplikasi KPU yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Sistem tersebut juga berlaku pada pelaksanaan rekrutmen PPS Pileg dan Pilpres lalu.

Halaman:

Tags

Terkini