jawa-tengah

Kasus Penggelapan Pajak, Kontraktor asal Boyolali Divonis Dua Tahun, Ini Nilai Kerugiannya

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Romli Mukayatsyah memberikan keterangan kasus penggelapan pajak. (Mulyawan. )

HARIAN MERAPI - Bos kontraktor asal Ngemplak, Boyolali, Paino terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan pajak yang merugikan negara mencapai sekitar Rp449 juta.

Akibat dari perbuatan penggelapan pajak tersebut Paino divonis dua tahun penjara dan denda dua kali lipat dari kerugian.

Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Tri Anggoro Mukti melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Romli Mukayatsyah, mengatakan Kejari telah melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) atas nama terpidana Paino dalam kasus penggelapan pajak pada Kamis (25/4/2024).

Baca Juga: Remaja asal Sleman tercebur sumur sedalam 16 meter, begini kondisinya

Paino terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i UU No 28/2007 tentang Perubahan Ketiga UU No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan terakhir telah diubah dengan UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Amar putusan menyatakan Paino terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,” kata Romli, Jumat (26/4/2024).

Romli menyampaikan Paino divonis dua tahun penjara dikurangi masa tahanan dan diwajibkan membayar denda dua kali nilai kerugian negara.

Paino diketahui mengemplang pajak senilai Rp449.774.341, sehingga denda yang harus dibayar mencapai Rp899.488.682.

Baca Juga: Pembacaan gugatan penyebutan non pribumi kembali gagal dilakukan, kuasa hukum penggugat berharap jangan berlarut-larut

“Apabila terpidana tidak membayar denda dalam waktu paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diambil dari kekayaan atau pendapatan terpidana sebagai gantinya,” kata Romli.

Dikatakannya, ketika penggantian tidak dapat dipenuhi, pidana denda akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Romli mengatakan dalam putusan dikatakan barang bukti sebidang tanah dan bangunan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 11.02.01.11.04128 di Karangasem, Laweyan, Solo, atas nama Paino akan dilelang sebagai kompensasi pembayaran denda.

Baca Juga: Risma dan Azwar Anas diusulkan PDIP maju Pilgub Jakarta, ini pertimbangannya

Ia menyampaikan kasus penggelapan pajak oleh kontraktor asal Ngemplak, Boyolali, itu, bergulir di pengadilan sejak penuntut umum Kejari Boyolali melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali pada 10 Januari 2023.

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB