Kasus Penggelapan Pajak, Kontraktor asal Boyolali Divonis Dua Tahun, Ini Nilai Kerugiannya

photo author
- Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Romli Mukayatsyah memberikan keterangan kasus penggelapan pajak.  (Mulyawan. )
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Romli Mukayatsyah memberikan keterangan kasus penggelapan pajak. (Mulyawan. )

Pada saat proses persidangan di PN Boyolali, pada 7 Februari 2023, Majelis Hakim mengalihkan status penahanan Paino dari tahanan rutan ke tahanan kota karena terpidana pada 25-29 Januari 2023 jatuh sakit dan dirawat di rumah sakit.

Kemudian, putusan PN Boyolali Nomor: 6/Pid.Sus/2023/PN. Byl tanggal 6 April 2023 menyatakan Paino terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Disinggung mengenai kasasi, Romli mengatakan Saat itu, Paino dijatuhi pidana dua tahun dan membayar denda dua kali kerugian negara.

Atas putusan tersebut, Paino naik banding ke Kejaksaan Tinggi (PT) Semarang. Pada 24 Mei 2023, PT Semarang memutuskan Paino bersalah dan menjatuhkan pidana penjara dua tahun penjara dan denda dua kali kerugian negara.

Baca Juga: Ini syarat anak autisme bisa belajar di sekolah inklusif

“Atas putusan banding Pengadilan Tinggi Semarang, terpidana Paino kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan penuntut umum Kejari Boyolali juga mengajukan upaya hukum kasasi ke MA,” jelas Romli.

Berdasarkan putusan MA nomor 4878 K/Pid.Sus/2023 tanggal 24 Oktober 2023, hakim MA menolak permohonan kasasi terpidana Paino dan Penuntut Umum. Dengan jatuhnya putusan MA tersebut, perkara telah inkrah.

Romli menyampaikan penuntut umum Kejari Boyolali menerima salinan putusan MA pada 8 Desember 2023. Selanjutnya, jaksa eksekutor bidang pidsus melakukan langkah terukur melaksanakan eksekusi putusan MA tersebut.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-23 Makin Dekat Menuju Olimpiade Paris 2024, Ini Kata Rafael Struick yang Cetak Dua Gol ke Gawang Korea Selatan

Akan tetapi, eksekusi harus ditunda karena Paino masih dalam keadaan sakit dan harus kontrol rutin ke RSUD Solo. Baru pada Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 13.00 WIB, jaksa eksekutor bidang Pidsus Kejari Boyolali melaksanakan eksekusi badan kepada Paino dengan membawanya ke Rutan Kelas II B Boyolali.

Romli menegaskan eksekusi dilaksanakan berdasarkan surat kontrol rutin RSUD Solo dan surat keterangan sehat dari RS Indriati Boyolali yang menyatakan Paino dalam keadaan sehat," ungkapnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X