bantul

Dituntut 1 Tahun Penjara, Pemotor Berharap Diberikan Keringanan Hukuman

Selasa, 12 Maret 2024 | 08:30 WIB
Kakak ipar terdakwa, Agung Setiawan Rohmadi (tengah) didampingi penasihat hukum Kiki Mintoroso SH MH (kanan) saat memberikan keterangan pers. (Foto: Yusron Mustaqim)

HARIAN MERAPI - Pihak keluarga berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul memberikan keringanan hukum terhadap TH (39) warga Karangnongko Balakan Sumberagung Jetis Bantul yang menjadi terdakwa perkara kecelakaan lalu lintas di Jalan Imogiri Barat yang terjadi sekitar setahun silam.

"Kami sudah berusaha beritikad baik dan bertanggung jawab dengan segala daya dan upaya untuk melakukan perdamaian dengan korban beserta keluarganya. Karena tidak ada titik temu maka perkaranya berlanjut sampai pengadilan," ujar Agung Setiawan Rohmadi, kakak ipar terdakwa kepada wartawan, Senin (11/3/2024).

Namun dalam jalannya persidangan, pihak korban akhirnya memaafkan terdakwa.

Baca Juga: Pencuri Tiang Alif Berlapis Emas di Atas Kubah Masjid Al-Huda Desa Kayeli Buru Diringkus Polisi

Untuk itu harapan pihak keluarga, terdakwa dihukum dengan hukuman seringan-ringannya karena peristiwa itu murni kecelakan yang terjadi tidak disengaja.

Seperti diketahui, awalnya terdakwa pulang kerja melewati Jalan Imogiri Barat dengan kondisi sore sedikit hujan.

Sampai di wilayah Ngoto Bangunharjo Sewon Bantul ada korban pria bersama anaknya yang telah dewasa menyeberang jalan melewati belakang mobil yang berada di jalan.

Baca Juga: Kapal Berpenumpang 35 Orang Terbalik di Kepulauan Seribu, 1 Korban Asal Taiwan Masih Dicari

Karena kemunculan yang mendadak terdakwa kaget dan menabrak pejalan kaki.

Akibatnya korban mengalami patah tulang dan anaknya luka lecet lalu keduanya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati Bantul.

Sedangkan terdakwa saat kecelakaan sempat pingsan sebelum akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Nur Hidayah.

Akibat kecelakaan, keluarga terdakwa hendak mengurus asuransi Jasa Raharja namun pihak kepolisian menyarankan kedua belah pihak baik penabrak dan orang yang ditabrak melapor.

Baca Juga: KPU Sahkan Prabowo-Gibran Unggul di Jawa Tengah

Ketika ditemui ke RSUD keluarga korban menyatakan akan fokus mengurus korban yang mengalami patah tulang.

Sekitar seminggu setelah keluar dari rumah sakit, terdakwa bersama istri hendak menemui korban di RSUD namun telah pulang ke rumahnya di Solo.

Halaman:

Tags

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB