HARIAN MERAPI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul optimis mampu mengolah sampah secara mandiri.
Sehingga pada bulan April 2024 mendatang diharapkan semua sampah yang dihasilkan akan dikelola sendiri dan tidak dibuang ke TPA Piyungan.
"Berbagai upaya kami lakukan untuk mengajar target tahun 2025 masalah sampah di Bantul harus tuntas. Harapan dalam mewujudkan Bantul Bersih Sampah tahun 2025 akan tercapai," ujar Bupati Bantul, H Abdul Halim Muslih di sela-sela launching pengolahan sampah metode Intermediate Treatment Facility (ITF) sekaligus peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2024 di Pasar Niten Bantul, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga: Kota Yogyakarta Digelontor Danais Rp100 Juta Per Kelurahan untuk Olah Sampah Organik
Dalam pengolahan sampah ITF di Pasar Niten ini semua sampah yang dihasilkan di seluruh pasar-pasar tradisional di Kabupaten Bantul akan ditampung di tempat tersebut.
Nantinya semua sampah baik sampah organik maupun non organik akan dipilah.
Selanjutnya sampah organik diolah menjadi pupuk kompos. Sedangkan sampah anorganik diolah menjadi bahan baku Refused Derived Fuel (RDF) atau pengganti bahan bakar.
Baca Juga: Naik ke Kelas 1, Pasar Sentul Yogyakarta dilengkapi fasilitas modern dan ramah disabilitas
"Sampah organik hasil akhirnya berupa pupuk kompos yang nantinya akan diserap oleh Dinas Pertanian Kabupaten Bantul.
Sementara sampah anorganik dapat dijual kembali sehingga semua sampah pada dasarnya dapat dimanfaatkan dan menghasilkan," imbuh Halim menjelaskan.
Untuk itu pemkab akan terus meningkatkan jumlah tempat pengolahan sampah di Bantul.
Karena tak dipungkiri produksi sampah dari masyarakat dari hari ke hari terus bertambah dan harus diantisipasi sejak dini.
Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bantul, Ari Budi Nugroho mengungkapkan, tempat pengolahan sampah dengan metode Intermediate Treatment Facility (ITF) di Pasar Niten yang memiliki kapasitas 5 ton per hari.
ITF Pasar Niten sendiri dibangun tahun 2023 dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul sebesar Rp 3 miliar.