Dengan berbekal alamat yang didapat dari rumah sakit terdakwa pergi ke Solo untuk menemui korban.
Saat itu pihak keluarga korban tidak terima dan menolak uang Rp 500 ribu yang dibawa terdakwa.
Untuk itu keluarga terdakwa meminta kepolisian agar menjembatani dan diberikan saran untuk kembali lagi ke rumah korban.
Namun sekembalinya ke Solo keluarga korban meminta uang Rp 20 juta dengan alasan sebagai ganti biaya pengobatan.
Baca Juga: Sebanyak 30 warga Sumbar meninggal dunia akibat banjir-longsor, BNPB : Bencana ini cukup masif
Namun saat ke Solo korban membawa uang Rp 10 juta namun tidak diterima.
Karena tidak ada titik temu maka penanganan perkara tersebut dilanjutkan.
Selanjutnya pada 10 Januari 2024 terdakwa ditahan pihak kejaksaan.
Padahal selama ini ada itikad baik terdakwa untuk bertanggung jawab namun pihak korban tidak terima kalau kejadian itu sebagai kecelakaan.
Setelah masuk ke persidangan, terdakwa dituntut jaksa selama 1 tahun penjara.
Baca Juga: Mengungkap fakta jenis virus nyamuk DBD yang jangkiti warga Jepara
Untuk itulah keluarga terdakwa meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pada putusan yang akan digelar pada Rabu 13 Meret 2024.
Karena kecelakaan yang terjadi tidak ada unsur kesengajaan.
Sementara Kiki Mintoroso SH MH selaku penasihat hukum keluarga terdakwa menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.
Untuk itu ia berharap majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannya.*