yogyakarta

Sidang penyebutan non pribumi di Jogja, penggugat II beharap selesai melalui mediasi

Kamis, 7 Maret 2024 | 14:20 WIB
Majelis hakim membuka sidang sebelum menunjuk mediator Djoko Wiryono Budhi Sarwoko SH untuk memimpin jalannya mediasi pertama (Foto: Yusron Mustaqim)


HARIAN MERAPI - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dan ganti kerugian yang diajukan penggugat I, Veronika Lindayati Lokasari dan suaminya penggugat II Zealous Siput Lokasari keduanya warga Yogyakarta terhadap tergugat I mantan Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Kulonprogo, Muhamad Fadhil SH MHum dkk kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogya, Rabu (6/3/2024).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta diketuai diketuai Reza Tyrama SH menunjuk Djoko Wiryono Budhi Sarwoko SH sebagai mediator untuk melakukan mediasi setelah tergugat I mantan Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Kulonprogo, Muhamad Fadhil SH MHum hadir di persidangan.

Dalam mediasi pertama tersebut mediator meminta para pihak untuk membuat resume agar disampaikan pada mediasi kedua pekan depan.

Baca Juga: Irish Bella Tak Masalah Jika Ammar Zoni Hanya Mampu Nafkahi 500 Ribu Per Bulan

Penggugat II Zealous Siput Lokasari berharap permasalahan penyebutan non pribumi terhadap istrinya atau penggugat I dapat diselesaikan dengan mediasi.

Karena permasalah tersebut sudah jelas yakni soal penyebutan non pribumi, padahal hal itu dilarang undang-undang.

Untuk itu tergugat I dinilai melakukan diskriminasi terhadap penggugat I yang jelas-jelas merupakan warga negara Indonesia namun disebut non pribumi.

Atas permasalahan tersebut, penggugat sempat melaporkan ke para tergugat sebagai pejabat di atasnya hingga presiden namun tidak pernah ada tanggapan.

Baca Juga: Mantan Kadispertaru DIY Krido Suprayitno Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Sehingga jalan yang ditempuh dengan melakukan gugatan ke PN Yogya.

"Para pejabat yang tahu hukum tak pantas melakukan penyebutan non pribumi. Kita lapor sampai Presiden Jokowi namun didiamkan saja sehingga terpaksa mengajukan gugatan untuk menyelesaikan permasalahan ini," terang Siput.

Sementara kuasa hukum penggugat Oncan Poerba SH didampingi Willyam H Saragih SH dan FX Yoga Nugrahanto SH menyatakan, pada prinsipnya penggugat memang mengharapkan adanya mediasi.

"Resume akan memberikan pendapat dari sisi mana masing-masing untuk ke arah musyarawah nantinya," imbuh Oncan menjelaskan.

Baca Juga: Sambut Ramadhan, Pemkab Kulon Progo Gelar Nyadran Agung di Alun-alun Wates

Apabila ada kesepakatan bisa saja permasalahan dapat selesai ditingkat mediasi.

Halaman:

Tags

Terkini