Namun apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan maka mediator akan mengembalikan ke majelis hakim untuk memeriksa pokok perkara.
Sementara tergugat I mantan Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Kulonprogo, Muhamad Fadhil SH MHum yang ditemui wartawan setelah mediasi tidak mau berkomentar banyak atas gugatan yang diajukan di PN Yogya.
"Mohon maaf mas perkaranya sudah ditangani pengadilan," jelasnya.*