HARIAN MERAPI - Korban penganiayaan, Yuni Dwi Lestari (54) didampingi penasihat hukum dari LKBH Pandawa dan puluhan anggota Joxin mendatangi Mapolsek Wirobrajan Polresta Yogya, Senin (26/2/2024).
Kedatangan mereka diterima Kapolsek Wirobrajan Kompol Ahmad Djaeni SH MH didampingi Kanit Reskrim Ipda Wahyu Tri Untoro.
Dalam kesempatan tersebut mereka meminta agar aparat kepolisian segera menangkap pelaku penganiaya tersebut.
"Kami dari kuasa hukum Bu Yuni datang ke Polsek Wirobrajan ingin menindaklanjuti terkait laporan yang telah kita ajukan seminggu yang lalu. Kami bersama teman-teman Joxin ingin menelisik sejauh mana laporan ini ditindaklanjuti," ujar Muhammad Endri SH, salah satu penasihat hukum dari LKBH Pandawa kepada wartawan usai bertemu Kapolsek Wirobrajan.
Disebutkan, pelaku penganiayaan tersebut diduga masih berada di Yogyakarta namun sampai saat belum ada tindakan dari kepolisian.
Setelah laporan ke Polsek Wirobrajan, LKBH Pandawa sebelumnya meminta arahan Polresta Yogyakarta namun agar penyelesaian kasus ditangani Polsek Wirobrajan.
Baca Juga: Anggaran makan siang gratis berkisar Rp15 ribu per anak, akan dimulai kapan?
"Selama ini Bu Yuni sebagai korban dan saksi korban dari korban Frans meminta agar kasus ini segera diproses. Kita bersama teman-teman Joxin datang ke Polsek Wirobrajan meminta agar keadilan dapat ditegakkan," terang Muhammad Endri SH.
Sementara Ari, Koordinasi Lapangan Joxin menambahkan, kedatangan anggota Joxin ke Polsek Wirobrajan sebagai rasa simpati karena salah satu ibu dari anggotanya menjadi korban penganiayaan dan permasalahan tersebut segera ditindaklanjuti oleh penyidik kepolisian.
"Namun bila nantinya anggota Joxin dibutuhkan bisa membantu penangkapan terduga pelaku penganiaya yang diketahui berinisial T alias Tatang. Dengan catatan pelaku tidak dianiaya namun kita ringkus dan diserahkan ke polisi atau kita memanggil polisi agar mengamankan pelaku," jelas Ari.
Baca Juga: Penasihat hukum bilang kliennya hadir, tapi ternyata Firli Bahuri kembali mangkir
Diketahui sebelumnya, pada Sabtu 17 Februari 2024 pukul 14.00, Fransiskus Xaverius Setya Atmadja (60) warga Banyuraden Gamping Sleman bersama adiknya Yuni Dwi Lestari berkunjung ke tempat saudaranya dengan maksud mengembalikan mobil.
Setelah selesai keduanya berpamitan pulang, sesampai di Gang Sarwo yang diduga pelaku menghampiri lalu menyleding sepeda motor korban dengan sepeda motornya.
Sesampai di Jalan Sugeng Jeroni Wirobrajan Yogyakarta korban melihat terduga pelaku memepet sepeda motor dan menyodok menggunakan suatu alat yang membuat keduanya jatuh dari sepeda motor.