Apalagi saat ini sertifikat atas nama dirinya tersebut masih menjadi agunan kredit di sebuah koperasi di Prawirotaman Yogyakarta.
Selanjutnya Agus Riyanto dan Sujinah mengajukan gugatan ke PA Bantul.
Dalam putusannya hakim mengabulkan permohonan dan meminta KUA untuk menikahkan keduanya dengan wali hakim. *