PA Bantul kabulkan gugatan, pasangan pengantin di Kretek yang sempat ditolak KUA resmi menikah

photo author
- Sabtu, 27 Januari 2024 | 09:15 WIB
Penghulu KUA Kretek (kiri) menyerahkan buku nikah kepada Agus Riyanto setelah ijab qobul dilakukan.  (Yusron Mustaqim)
Penghulu KUA Kretek (kiri) menyerahkan buku nikah kepada Agus Riyanto setelah ijab qobul dilakukan. (Yusron Mustaqim)

HARIAN MERAPI - Setelah melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama (PA) Bantul, pasangan calon pengantin, Agus Riyanto (46) warga Nglorong Panjangrejo Pundong Bantul dan Sujinah (46) warga Colo Donotirto Kretek Kretek Bantul akhirnya resmi menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Kretek Bantul, Jumat (26/1/2024).

"Saya bersyukur akhirnya setelah melakukan gugatan ke Pengadilan Agama Bantul menang. Dan sekarang dengan berbekal putusan pengadilan, KUA Kretek bersedia menikahkan kami," ujar Agus Riyanto kepada wartawan usai ijab qabul di KUA Kretek Bantul.

Untuk itu pihaknya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak termasuk KUA Kretek yang telah menerima dan bersedia mencatatkan pernikahan.

Baca Juga: Polemik presiden dan wapres boleh kampanye, Jokowi sebutkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

Dengan adanya pernikahan tersebut, maka pasangan Agus Riyanto dan Sujinah resmi sebagai pasangannya suami istri serta sah dan diakui hukum agama maupun negara.

Untuk itu pihaknya berharap, sejumlah pihak yang semula menolak Agus dan Sujinah menikah agar menerimanya.

Dengan pernikahan itu maka tidak ada alasan bagi keluarga dari pengantin perempuan maupun laki-laki serta masyarakat setempat menolak pasangan ini hidup berumah tangga.

Seperti diketahui, pada Senin 13 November 2023 lalu pasangan Agus Riyanto dan Sukinah ditolak KUA Kretek Bantul untuk melakukan pernikahan atau ijab qabul.

Baca Juga: Timnas Indonesia lolos 16 besar Piala Asia, begini tanggapan Menpora saat ditanyai bonus untuk pemain

Pihak penghulu tak bersedia menikahkan setelah wali nasab yakni anak dari pakde mendatangi KUA Kretek beberapa jam sebelum jadwal ijab qabul dan menolak menjadi wali pernikahan.

Anak pakde tak bersedia menjadi wali nikah kecuali meminta sertifikat tanah milik calon mempelai perempuan.

Bila belum bisa menyerahkan tidak bersedia jadi wali nikah.

Baca Juga: Mahfud Md dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan penghinaan terhadap Gibran, begini tanggapan Ganjar

Dengan permintaan itu, Sujinah tak bersedia menyerahkan sertifikat tanah miliknya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X