Polemik presiden dan wapres boleh kampanye, Jokowi sebutkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

photo author
- Jumat, 26 Januari 2024 | 22:00 WIB
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Perdana Menteri Republik Demokratik Timor-Leste Xanana Gusmao (kiri) sebelum pertemuan bilateral di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1/2024).  (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Perdana Menteri Republik Demokratik Timor-Leste Xanana Gusmao (kiri) sebelum pertemuan bilateral di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

HARIAN MERAPI - Presiden Joko Widodo kembali menekankan pernyataannya beberapa waktu lalu mengenai Presiden boleh berkampanye.

Menurutnya, pernyataan tersebut dilontarkan untuk menjawab pertanyaan wartawan dan sesuai ketentuan undang-undang.

“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan,” kata Joko Widodo dalam keterangan yang disampaikan melalui video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1/2024), sebagaimana dipantau di Jakarta.

Presiden kemudian menunjukkan sebuah kertas yang menunjukkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Gegerkan warga, seekor buaya sepanjang dua meter ditangkap warga Padukuhan Jetak Kalasan

“Ini saya tunjukkin (menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas?” ujar Presiden.

Dia menegaskan apa yang disampaikannya beberapa waktu lalu terkait Presiden boleh melakukan kampanye adalah ketentuan yang ada dalam UU Pemilu.

“Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu. Jangan ditarik ke mana-mana. Kemudian juga pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye, pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” tegasnya.

Baca Juga: Snack pelantikan KPPS dinilai seperti 'snack sripah'. Paguyuban Dukuh Cokro Pamungkas datangi KPU Sleman

Dia pun kembali meminta agar pernyataannya beberapa waktu lalu tidak ditarik atau diinterpretasikan ke mana-mana, karena dirinya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan.

“Sudah jelas semuanya kok. Jadi sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan, karena ditanya,” kata Jokowi seperti dilansir Antara.(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X