PA Bantul kabulkan gugatan, pasangan pengantin di Kretek yang sempat ditolak KUA resmi menikah

photo author
- Sabtu, 27 Januari 2024 | 09:15 WIB
Penghulu KUA Kretek (kiri) menyerahkan buku nikah kepada Agus Riyanto setelah ijab qobul dilakukan.  (Yusron Mustaqim)
Penghulu KUA Kretek (kiri) menyerahkan buku nikah kepada Agus Riyanto setelah ijab qobul dilakukan. (Yusron Mustaqim)

Apalagi saat ini sertifikat atas nama dirinya tersebut masih menjadi agunan kredit di sebuah koperasi di Prawirotaman Yogyakarta.

Selanjutnya Agus Riyanto dan Sujinah mengajukan gugatan ke PA Bantul.

Dalam putusannya hakim mengabulkan permohonan dan meminta KUA untuk menikahkan keduanya dengan wali hakim. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X