HARIAN MERAPI - Sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan terdakwa V dan D terhadap termohon Polda DIY terkait kasus dugaan penganiayaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (4/12/2023).
Sidang ini mengagendakan penyerahan kesimpulan dari pihak pemohon. Sidang gugatan praperadilan berlangsung singkat, karena pemohon hanya diminta menyerahkan kesimpulan terkait gugatan.
"Kalau kami tadi hanya menyampaikan kesimpulan secara. Sedangkan besok agendanya putusan," kata penasehat hukum terdakwa Frits Jadera SH, dari kantor pengacara Moluccas low office, usai persidangan gugatan praperadilan.
Baca Juga: PT Bima Perkasa Manajemen Tunjuk Berchman Heroe Jadi Direktur, Ini Profilnya
Menurutnya, perkara ini merupakan penagihan yang dilakukan kliennya yakni V dan D di wilayah Depok Timur. Di tempat itu telah terjadi kesepakatan, tapi selang beberapa jam polisi datang melakukan penangkapan.
"Klien kami langsung dibawa ke Polda. Kami sangat menyayangkan penetapan tersangka ini. Karena menurut kami polisi harus mempunyai bukti yang cukup, untuk mengetahui ini benar tidak peristiwa hukum," jelasnya.
Frits menambahkan, yang menjadi persoalan hingga diajukan gugatan praperadilan adalah di mana proses penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan. Proses penangkapan tidak sesuai dengan prosedur.
Baca Juga: Tebing longsor di Banyumas, seorang warga tewas, tiga luka-luka, begini kondisinya
"Klien kami dijemput paksa, awalnya dengan dalih di Polda akan dilakukan mediasi tapi faktanya tidak seperti itu," tandasnya.
Sementara itu AKP Agus dari Bidkum Polda DIY menambahkan polisi menetapkan tersangka sesuai dengan dua alat bukti. Selain itu, proses penyelidikan telah sesuai dengan KUHP dan Peraturan Kapolri.
"Dua unsur itu sudah terpenuhi, terkait keputusan besok merupakan kewenangan hakim," kata Agus.
Baca Juga: Jenazah Doni Monardo dimakamkan di TMP Kalibata, begini prosesi pemakamannya
Setelah penyerahan berkas kesimpulan dari pihak pemohon, hakim kemudian menutup persidangan. "Sidang dilanjutkan Selasa (5/12) dengan agenda putusan," tandas hakim PN Sleman. *