HARIAN MERAPI - Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo menolak aturan baru pemerintah pusat terkait sistem pengupahan tahun 2024 seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penolakan dilakukan buruh mengingat sistem aturan baru pengupahan tersebut belum memihak dan memberatkan.
Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Senin (20/11) mengatakan, FPB Sukoharjo sudah mengambil sikap tegas menolak atas sistem aturan baru pengupahan yang baru saja ditetapkan pemerintah pusat.
Baca Juga: Ramalan cinta dan karir zodiak Aries, Taurus, Gemini Selasa 21 November 2023 jangan merasa bersalah
Yakni seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Buruh kecewa karena aturan pengupahan yang sudah dirubah ternyata masih memberatkan dan belum memihak.
Sistem aturan baru pengupahan juga belum menjamin kesejahteraan buruh dari upah yang diterima selama bekerja. Hal ini tidak sejalan dengan program pemerintah terkait peningkatan ekonomi masyarakat bawah.
"FPB Sukoharjo pada saat penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sudah menolak. Pada saat ada perubahan harapannya bisa lebih memihak buruh. Tapi ternyata dalam aturan baru Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tetap sama saja dan itu membuat buruh kecewa. Jelas lagi-lagi aturan baru tentang Pengupahan kami tolak," ujarnya.
Sukarno menegaskan, buruh di Kabupaten Sukoharjo sejak awal secara tegas meminta kepada pemerintah pusat untuk menekankan sistem pengupahan dengan mengacu pada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Penerapan tersebut dilakukan menyesuaikan dengan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Baca Juga: Pidato Haedar Nashir saat resespsi Milad ke-111 Muhammadiyah, ini harapan terkait Pemilu 2024
"Dengan mengacu pada survei KHL maka upah tahun 2024 bisa naik sekitar 15 persen menyesuaikan kenaikan harga kebutuhan pokok. Tapi dengan mengacu pada aturan baru dari pemerintah terkait pengupahan tersebut hanya naik 5-7 persen," lanjutnya.
FPB Sukoharjo sudah melakukan survei KHL di Pasar Ir Soekarno Sukoharjo dan Pasar Kartasura pada bulan September 2023 dengan hasil untuk penentuan upah sebesar Rp 3,5 juta. Survei dilakukan terhadap 64 item terkait dengan kebutuhan sandang, pangan dan papan.
"Buruh berharap pemerintah memberikan solusi. Sebab disatu sisi harga kebutuhan pokok naik tinggi. Sedangkan kenaikan upah buruh sangat sedikit," lanjutnya.
Sukarno mengatakan, FPB Sukoharjo sampai sekarang masih menunggu pembahasan bersama dari dewan pengupahan terkait besaran UMK Tahun 2024 mendatang. Sebab saat ini belum ada informasi perkembangan signifikan kapan pembahasan akan dilaksanakan. FPB Sukoharjo selain menunggu juga mendesak agar segera dijadwalkan agenda pembahasan UMK tersebut.
Baca Juga: Korban konsumen pembelian apartemen Malioboro City tuntut kepastian, bersurat lagi ke Bupati Sleman