Buruh Sukoharjo tolak aturan baru pengupahan, ini alasannya

photo author
- Senin, 20 November 2023 | 13:30 WIB
Arsip. Buruh pelabuhan menurunkan sejumlah karung beras impor di Pelabuhan Multiguna, Tenau Kupang,NTT, Sabtu (20/5/2023).  (Antara Foto/Kornelis Kaha)
Arsip. Buruh pelabuhan menurunkan sejumlah karung beras impor di Pelabuhan Multiguna, Tenau Kupang,NTT, Sabtu (20/5/2023). (Antara Foto/Kornelis Kaha)

Permintaan FPB Sukoharjo tidak lepas dari kondisi sekarang dimana sudah masuk akhir Oktober. Terlebih lagi pada November ini harus sudah dilakukan pembahasan.

"Kami minta segera dilakukan pembahasan UMK tahun 2024. Buruh sendiri menghendaki ada kenaikan upah tahun depan sesuai dengan hasil survei KHL," lanjutnya.

Sukarno menjelaskan, pemerintah dalam hal menentukan UMK tahun 2023 mengacu pada dasar aturan Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Sedangkan buruh menuntut penentuan upah berpedoman pada pencapaian KHL.

Baca Juga: Wujudkan pemilu luber dan jurdil, ini yang dikhawatirkan tokoh bangsa

Berdasarkan aturan tersebut pemerintah kemudian menetapkan UMK Tahun 2023 Kabupaten Sukoharjo sebesar Rp 2.138.274. Padahal buruh pada saat itu meminta kenaikan lebih tinggi berdasarkan hasil survei KHL.

FPB Sukoharjo terkait UMK Tahun 2024 sejak Juli Tahun 2023 lalu sudah melakukan survei KHL. Hasilnya diketahui angka Rp 2.859.000. Nilai tersebut naik sekitar 30 persen dibanding UMK Tahun 2023 sekarang.

"FPB Sukoharjo meminta minimal UMK Tahun 2024 naik sekitar 15 persen dibanding UMK Tahun 2023 sekarang. Sedangkan berdasarkan hasil survei KHL kami pada Juli 2023 lalu diketahui sebesar Rp 2.859.000 atau naik 30 persen dibanding UMK Tahun 2023," lanjutnya.

Sukarno menegaskan, FPB Sukoharjo tetap meminta penentuan besaran UMK Tahun 2024 mendatang tetap mengacu pada hasil survei KHL. Meski angka naik signifikan, namun hal tersebut sesuai dengan kondisi nyata di lapangan dimana harga kebutuhan pokok tinggi.

Kenaikan harga tersebut terjadi seperti pada bahan pokok pangan beras, minyak goreng, gula pasir, telur ayam, daging ayam, cabai dan lainnya. Selain itu juga ada kenaikan harga kebutuhan pokok lain seperti Bahan Bakar Minyak (BBM), listrik dan lainnya.

Kenaikan harga kebutuhan pokok tersebut ditegaskan Sukarno harus diimbangi dengan kenaikan UMK. Apabila tidak maka sangat memberatkan bagi buruh.

Baca Juga: 2.800 Mahasiswa Ikuti Ajang AXISLABS 2023, Karya Inovatif Terpilih Bakal Dijadikan Fitur Baru AXISNET

"Beban buruh akan semakin berat apabila UMK tidak naik signifikan menyesuaikan dengan kenaikan harga kebutuhan pokok. Apabila aturannya hanya mengandalkan angka inflasi jelas merugikan buruh," lanjutnya.

FPB Sukoharjo akan terus memantau kondisi perkembangan penentuan UMK Tahun 2024 mendatang. Buruh berharap agar upah yang ditentukan nantinya bisa membantu meringankan beban hidup.

"Dibandingkan di wilayah Solo Raya kondisi upah di Sukoharjo masih rendah. Padahal kenaikan harga kebutuhan pokok sama. Harapannya ada kenaikan upah secara signifikan karena Kabupaten Sukoharjo sendiri merupakan daerah industri dengan tingkat tenaga kerja tinggi," lanjutnya.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X