Kemnaker : Penetapan Upah Minimun 2022 Sudah Sesuai dengan Ketentuan Aturan Pengupahan

photo author
- Rabu, 24 November 2021 | 20:14 WIB
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri (kanan) saat menerima audiensi dari perwakilan pekerja di Ruang PTSA Kemnaker, Jakarta, Jumat (19/11/2021)  (ANTARA/HO-Kemnaker)
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri (kanan) saat menerima audiensi dari perwakilan pekerja di Ruang PTSA Kemnaker, Jakarta, Jumat (19/11/2021) (ANTARA/HO-Kemnaker)

 

JAKARTA, harianmerapi.com - Penetapan upah minimum 2022 yang telah dilakukan berbagai provinsi sesuai dengan ketentuan aturan pengupahan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya telah menerima permintaan untuk kenaikan upah yang lebih tinggi atau lebih rendah.

"Permintaan-permintaan hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar mengingat adanya berbagai kepentingan. Apabila terdapat pihak-pihak yang berbeda pendapat, saya anggap hal tersebut merupakan bagian dari demokrasi," ujarnya, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga: Catat! Semua Toilet SPBU Gratis untuk Konsumen, Hiswana Migas : Itu Bagian dari Pelayanan

Akan tetapi, kata dia, pada prinsipnya pihaknya tetap mengacu kepada PP No. 36 tahun 2021 yang saat ini masih merupakan hukum positif yang berlaku.

Sebelumnya, sebanyak 33 provinsi telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dengan rata-rata kenaikan sekitar 1,09 persen. UMP 2022 sendiri ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Tanggapi Hasil Penelitian Epidemiolog, Wiku Adisasmito : Vaksinasi Dijalankan Sesuai Priorotas

Upah minimum, kata Putri, sesuai dengan aturan hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun di perusahaan. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari setahun, maka pengupahannya harus menggunakan struktur dan skala upah yang wajib disusun dan ditetapkan oleh perusahaan.

Putri mengingatkan adanya sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menjalankan pengupahan berdasarkan struktur dan skala upah. Beberapa sanksi, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha sampai pembekuan kegiatan usaha.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X