JOGJA, harianmerapi.com - Upah Minimum (UM) hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggono Putri.
Sedangkan untuk pekerja di atas satu tahun masa kerja di perusahan bersangkutan, maka pengupahan dihitung menggunakan struktur dan skala upah.
Baca Juga: Menaker Sebut Formula Baru UMP untuk Menekan Kesenjangan Upah Buruh Antarwilayah
"Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahan yang bersangkutan," ujarnya dikutip dari akun Instagram @kemnaker, Jumat (19/11/2021).
Dia menegaskan apabila ada perusahaan yang melanggar dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun.
Selain sanksi pidana kurungan, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya Rp400 juta.
Baca Juga: Gerhana Bulan Sebagian Terjadi di Indonesia Jumat Tanggal 19 November 2021, Ini Waktu Puncaknya
"Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di Kabupaten/Kota wilayah kerja," jelasnya.
Dia mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan peraturan itu berjalan dengan baik.
Meski begitu, dia juga meminta kepada masyarakat agar aktif melaporkan apabila ada perusahaan yang tidak menjalankan aturan tersebut.
"Terus juga ada serikat pekerja/serikat buruh di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun tapi ternyata mendapatkan upah UM bahkan di bawah UM," jelasnya.*