solo

Sebanyak 466 ASN di Sukoharjo terima SK kenaikan pangkat, berikut rinciannya

Senin, 16 Oktober 2023 | 20:55 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat menyerahkan SK kenaikan pangkat ASN. (Wahyu Imam Ibadi)

HARIAN MERAPI - Sebanyak 466 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sukoharjo menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2023.

Penyerahan SK dipimpin Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Pendapa Graha Satya Praja (GSP) Pemkab Sukoharjo, Senin (16/10/2023).

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo Sumini, mengatakan, ada sebanyak 466 ASN Pemkab Sukoharjo menerima SK kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2023.

Baca Juga: Emak-emak demo, tuntut pemecatan salah satu Perangkat Desa Dalangan karena diduga selingkuh

Rinciannya, ASN golongan 4 sebanyak 65 ASN, golongan 3 sebanyak 378 ASN dan golongan 2 sebanyak 23 ASN. SK kenaikan pangkat baru bisa diserahkan pada 16 Oktober 2023. Namun demikian hak para ASN menerima kenaikan gaji sudah mulai berlaku per 1 Oktober 2023 lalu.

"Kenaikan pangkat ASN diserahkan secara periodik dan yang diserahkan sekarang periode 1 Oktober 2023," ujarnya.

BKPP Sukoharjo meminta kepada para ASN yang menerima SK kenaikan pangkat menggunakannya dengan baik. Termasuk juga meningkatkan kinerja mengingat pangkat yang mereka sandang sekarang sudah mengalami kenaikan.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 disebutkan Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.

Baca Juga: Cerita misteri pacar tewas kecelakaan, rohnya bertanya: jika aku mati, masihkah kamu mencintaiku?

Selanjutnya kenaikan pangkat bagi seorang Pegawai Negeri Sipil atau ASN pada hakikatnya merupakan sebuah penghargaan yang diberikan negara atas prestasi kerja.

Pengabdian adalah penyumbangan tenaga dan pikiran secara ikhlas dengan mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan golongan atau pribadi.

Sedangkan prestasi kerja adalah hasil yang dicapai oleh seorang PNS dalam melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya.

Dari pengertian pangkat dan kenaikan pangkat tersebut terdapat 4 kata kunci yaitu penghargaan, prestasi kerja, pengabdian dan Negara.

Baca Juga: Masyarakat harus berani mengubah gaya hidup ramah lingkungan, cek manfaatnya....

Kendali terhadap 4 kata kunci diatas mewujudkan konsekuensi bahwa kenaikan pangkat diberikan dalam system, susunan pangkat dan masa kenaikan pangkat yang harus diatur dalam peraturan perundang-undangan. Artinya pemberian kenaikan pangkat ditetapkan dengan ketentuan yang jelas, tegas dan objektif.

Halaman:

Tags

Terkini