diy

Sidang praperadilan jaminan fidusia ke Direskrimum batal digelar, begini alasannya

Selasa, 10 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Tim kuasa hukum pemohon saat memberikan keterangan pers usai penundaan sidang praperadilan (Foto-Dok Kuasa Hukum )



HARIAN MERAPI - Pemohon Bagas Akbar Prakoso (32) warga Randubelang Bangunharjo Sewon Bantul mengajukan praperadilan terhadap termohon Direskrimum Polda DIY ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (9/10/2023).

Pengajuan praperadilan dikarenakan penetapan tersangka dan penahan pemohon oleh termohon atas dugaan pidana terhadap jaminan fidusia dinilai tak sah sesuai aturan hukum.

"Namun persidangan yang seharusnya mulai digelar hari ini batal dilakukan karena termohon atau kuasa hukumnya tidak ada yang hadir," ujar Ahmad Aziz Itto SH didampingi Andika FS SH, Sulthon Setyagama SH, Soltan Siregar SS, Siti Mualimah SH didampingi Asistensi Dhian SH Citra, Kenes, Anggit dan Talitha dari Law Office Aprilia Supaliyanto & Associates selaku kuasa pemohon kepada wartawan usai penundaan sidang.

Baca Juga: Pelatihan Pembuatan Pupuk Kompos dan POC di Sedayu, Peserta Tak Hanya dari KWT Tani Surya Harapan

Diketahui, permohonan praperadilan dilakukan terkait dugaan tindak pidana penggelapan atau tindak pidana pertolong jahat (penadahan) atau perbuatan pidana atas jaminan fidusia yang terjadi pada Selasa tanggal 1 Agustus 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP atau Pasal 480 KUHP atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999.

Selain ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi M Fadil pada 1 Agustus 2023 di Polda DIY, termohon juga melakukan penahanan terhadap diri pemohon.

Berdasarkan seluruh uraian di atas, sangatlah beralasan dan cukup alasan hukum untuk diajukan prapradilan.

Praperadilan yang dimohonkan ini diajukan ke hadapan hakim untuk diuji pengadilan karena berubahnya status pemohon menjadi tersangka yang berakibat hilangnya kebebasan.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga J-Force, Jaket Buatan Mahasiswa UGM untuk Keselamatan Pengendara Motor

Selain itu termohon dinilai melanggar hak asasi pemohon akibat tindakan yang dilakukan secara sewenang-wenang yang tidak sesuai prosedur hukum acara pidana dan dilakukan dengan prosedur yang salah dan menyimpang dari ketentuan hukum acara.

"Untuk itu permohonan pemohon untuk menguji keabsahan penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon melalui praperadilan adalah sah menurut hukum," tegas Ahmad Aziz Itto SH.

Sementara salah satu kuasa termohon, Pembina Heru Nurcahya SH MH menyatakan, dirinya sengaja tidak hadir ke persidangan karena memang belum ada surat perintah.

Baca Juga: Jordi Amat dan Yance Sayuri Cedera, STY Panggil Hokky Caraka dan Dzaky Asraf

"Kalau relasnya memang sudah ada namun surat perintahnya belum turun sehingga kami belum bisa sidang," jelasnya.*

 

Tags

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB